Senin, 15 April 2013

PERATURAN BERSAMA MENTERI PERTANIAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 54/Permentan/OT.210/11/2008 NOMOR 23 A TAHUN 2008


PETUNJUK PELAKSANAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN  DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

 Menimbang        :    a.     bahwa dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
b.    bahwa untuk tertib administrasi dalam pelaksanaannya, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan  Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
Mengingat          :   1.     Undang-Undang   Nomor 8  Tahun 1974  tentang  Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
1.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
1.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.       Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
8.       Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
9.       Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002,   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
11.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
12.    Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang  Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
13.    Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
14.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
15.    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara    Nomor : PER/02/MENPAN/2/2007 tanggal 18 Pebruari 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan     :      PERATURAN BERSAMA MENTERI PERTANIAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN  JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA.

  BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan :
1.       Penyuluh Pertanian adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup,  tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
2.       Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3.       Penyuluh Pertanian Terampil adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
4.       Penyuluh Pertanian Ahli adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi, dan teknis analisis di bidang penyuluhan pertanian.
5.       Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
6.       Instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Petanian adalah Departemen Pertanian.
7.       Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
A.       Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
B.       Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/ Walikota.
C.       Pejabat yang berwenang mengangkat, membebaskan sementara,  dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Penyuluh Pertanian adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D.       Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.

BAB II
USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
 Pasal 2
 (1)      Bahan penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian disampaikan pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat struktural eselon IV yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung pejabat fungsional yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
(2)      Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3)      Usul penetapan angka kredit untuk:
1.       Penyuluh Pertanian Terampil dibuat menurut contoh formulir sebagaimana  tersebut dalam Lampiran I-A sampai dengan Lampiran I-D Peraturan Bersama ini;
2.       Penyuluh Pertanian Ahli dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-D Peraturan Bersama ini.

(4)      Setiap usul penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian harus dilampiri dengan:
1.       surat pernyataan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan,  dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini;
2.       surat pernyataan melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini;
3.       surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan penyuluhan pertanian dibuat  menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini;
4.       surat pernyataan melakukan kegiatan evaluasi dan pelaporan dibuat  menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini;
5.       surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan penyuluhan pertanian dibuat menurut  contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Bersama ini;
6.       surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Bersama ini;
7.       surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas penyuluh pertanian dibuat  menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IX Peraturan Bersama ini.

(5)  Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.
Pasal 3
(1)  Setiap usul penetapan angka kredit bagi Penyuluh Pertanian harus dinilai  secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan  Aparatur Negara Nomor  PER/02/MENPAN/2/2008.
(2)   Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
 Pasal 4
 (1)   Penetapan Angka Kredit (PAK) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh  formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XI Peraturan Bersama ini.
(2)   Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada :
a.   Penyuluh Pertanian yang bersangkutan;
b.   Sekretaris Tim Penilai Penyuluh Pertanian yang bersangkutan;
c.   Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan
d.   Pejabat lain yang dipandang perlu.
 Pasal  5
 (1)      Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penyuluh Pertanian wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.
(2)      Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)      Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penyuluh Pertanian dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(4)      Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Penyuluh Pertanian dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut :
1.       untuk kenaikan pangkat periode April angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan;
2.       untuk kenaikan pangkat periode Oktober angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
 Pasal  6
 (1)      Dalam rangka  tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/ 2008, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(2)     Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
 Pasal 7
 Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), angka kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat dibawahnya yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang penyuluhan pertanian setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

 BAB III
TIM PENILAI
 Pasal 8
 (1)   Syarat untuk dapat diangkat menjadi Anggota Tim Penilai adalah sebagai berikut  :
a.   menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Pertanian yang dinilai;
b.   memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Pertanian; dan
c.   dapat aktif melakukan penilaian.
(2)   Masa jabatan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3)   Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4)   Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota tim secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai.
(5)   Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, yang bersangkutan tidak diikut sertakan dalam rapat pleno penilaian.
(6)   Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang secara langsung bertanggungjawab dibidang penyuluhan pertanian, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dengan ketentuan sebagai berikut :
1.       seorang Ketua merangkap anggota;
2.       seorang Wakil Ketua  merangkap anggota;
3.          seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
4.       paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(7)      Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi, maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja penyuluh pertanian.
(8)      Tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
 Pasal  9
 (1)    Tugas Tim Penilai Pusat adalah :
1.       melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian menetapkan angka kredit bagi Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan Departemen Pertanian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
2.       melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian untuk menetapkan angka kredit bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia serta Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Pertanian.
3.       melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.
(2)   Tugas Tim Penilai Provinsi adalah :
1.       melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Sekretaris Daerah Provinsi menetapkan angka kredit Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
2.       melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam  huruf a.
(3)   Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah :
1.       melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menetapkan angka kredit Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan bagi Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b.   melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4)   Dalam hal Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(5)   Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk,            penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Pusat.
Pasal 10
(1)   Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2)   Sekretariat Tim Penilai dibentuk dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Pasal 11
(1)      Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2)      Tugas pokok Tim Teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3)      Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4)      Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara pada saat terdapat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB IV
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 12
Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Penyuluh Pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1)   Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, dapat dipertimbangkan apabila:
1.       paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
2.       memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
3.       setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)      Kenaikan jabatan Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.
(3)      Kenaikan jabatan Penyuluh Pertanian Madya menjadi Penyuluh Pertanian Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 14
 (1)      Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat dipertimbangkan apabila:
1.       paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
2.       memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
3.       setiap unsur penilaian prestasi kerja atau penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2)      Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3)      Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan :
a.   Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
1.       Penyuluh Pertanian Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4)      Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki   jabatan :
1.       Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula  pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2.       Penyuluh Pertanian Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5)      Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil  Daerah Kabupaten/Kota  yang menduduki jabatan :
1.       Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula  pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
1.       Penyuluh Pertanian Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Muda, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d,
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(6)      Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Penyuluh Pertanian Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk menjadi Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
 Pasal 15
 (1)      Kenaikan pangkat bagi Penyuluh Pertanian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)      Penyuluh Pertanian yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
PASAL 16
(1)      Penyuluh Pertanian yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Penyuluh Pertanian.
(2)      Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 (sepuluh) dari kegiatan tugas pokok.
(3)      Penyuluh Pertanian Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e  setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(4)      Kenaikan pangkat Penyuluh Pertanian Madya yang akan naik  pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e  diwajibkan mengumpulkan paling kurang 12 angka kredit dari kegiatan penulisan karya tulis ilmiah.


BAB V
PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
 Bagian Pertama
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
PASAL 17
(1)      Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian keterampilan harus memenuhi syarat :
a.   berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dibidang Pertanian;
b.   pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan
c.   setiap unsur penilaian prestasi kerja dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu)  tahun  terakhir.
(2)   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian keahlian harus memenuhi syarat :
a.   berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV dibidang pertanian sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan;
b.   pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c.   setiap unsur penilaian prestasi kerja dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu)  tahun  terakhir.
(3)   Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(4)   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional di bidang penyuluhan pertanian.
(5)   Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak lulus diklat fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.
(6)   Pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dengan menggunakan  contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran X Peraturan Bersama ini.
 Pasal 18
(1)      Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain  ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan sebagai berikut :
1.       memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/ 2/2008;
2.       memiliki pengalaman di bidang penyuluhan pertanian paling kurang  2 (dua) tahun;
3.       usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
4.       telah mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional dibidang penyuluhan pertanian sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina jabatan fungsional penyuluh pertanian; dan
5.       setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)      Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan fungsional Penyuluh Pertanian ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang.
(3)      Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah angka kredit yang diperoleh berdasarkan penilaian atas pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, sepanjang bukti fisik masih lengkap dan sesuai dengan butir kegiatan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.
(4)      Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil  dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XII Peraturan Bersama ini.

 Bagian Kedua
Pembebasan Sementara
 Pasal 19
(1)    Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c dan Penyuluh Pertanian Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun :
1.       sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
2.       sejak menduduki jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, dalam hal jabatan yang bersangkutan lebih rendah dari jabatan yang seharusnya setara dengan pangkat yang dimiliki.
(2)   Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling rendah 10 (sepuluh) dari kegiatan tugas pokok.
(3)   Penyuluh Pertanian Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e  dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(4)   Pembebasan sementara bagi Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), didahului dengan peringatan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan dengan menggunakan contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran XIII Peraturan Bersama ini.
(5)   Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Penyuluh Pertanian juga dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
1.       dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa  penurunan pangkat;
2.       diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
3.       ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;
4.       cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
5.       menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(6)    Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a selama menjalani hukuman disiplin tetap  melaksanakan  tugas pokok dan dinilai serta ditetapkan angka kreditnya.
(7)   Pembebasan sementara dari jabatan fungsional Penyuluh Pertanian  dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XIV Peraturan Bersama ini.

Bagian Ketiga
Pengangkatan Kembali
Pasal 20
(1)     Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian apabila dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun dapat memenuhi angka kredit sesuai ketentuan.
(2)     Penyuluh Pertanian yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau  tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980,  diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian setelah masa berlakunya hukuman disiplin telah berakhir.
(3)     Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian, jika berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan.
(4)     Penyuluh Pertanian jenjang Pelaksana Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyuluh Pertanian Pertama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(5)     Penyuluh Pertanian jenjang Penyelia, Penyuluh Pertanian Muda, Madya, dan Utama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun.
(6)     Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara karena cuti di luar tanggungan negara dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian.
(7)      Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(8)     Surat Keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian dibuat menurut contoh fomulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XV Peraturan Bersama ini.
 Pasal 21
Pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
PASAL 22
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana tersebut dalam Pasal 20, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.

 Bagian Keempat
Pemberhentian dari Jabatan
Pasal 23
(1)      Penyuluh Pertanian diberhentikan dari jabatannya, karena :
a.   dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b.   dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
(2)   Surat keputusan  pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XVI Peraturan Bersama ini.

 BAB VI
PERPINDAHAN PENYULUH PERTANIAN TERAMPIL KE DALAM PENYULUH PERTANIAN AHLI
(ALIH KELOMPOK)
 Pasal 24
(1)  Penyuluh Pertanian Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Penyuluh Pertanian Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.       tersedia formasi untuk jabatan Penyuluh Pertanian Ahli;
2.       ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan penyuluh pertanian ahli;
3.       telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional alih kelompok dari jabatan Penyuluh Pertanian Terampil ke Penyuluh Pertanian Ahli; dan
4.       memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
(2)      Penyuluh Pertanian terampil yang akan beralih menjadi  Penyuluh Pertanian Ahli diberikan angka kredit sebesar 65 % (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai kompetensi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
(3)      Alih kelompok Penyuluh Pertanian Terampil ke Penyuluh Pertanian ahli untuk jenjang Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Pertanian Pelaksana pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda golongan ruang III/a dapat ditetapkan kenaikan pangkatnya setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam jenjang jabatan Penyuluh Pertanian Pertama.

BAB VII
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Pasal 25
(1)      Pegawai Negeri Sipil berijazah SMK/DI/DII di bidang pertanian yang sampai saat ini masih melaksanakan tugas di bidang penyuluhan pertanian dapat diinpassing dalam jabatan Penyuluh Pertanian Terampil.
(2)      Pegawai Negeri Sipil dengan latar belakang pendidikan SMU-IPA yang telah melaksanakan tugas penyuluhan pertanian paling kurang 1 (satu) tahun sebelum peraturan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02/MENPAN/2/2008 ditetapkan, dapat diinpassing dalam jabatan Penyuluh Pertanian Terampil setelah lulus diklat dasar.
(3)      Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Penyuluh     Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XVII Peraturan Bersama ini.
(4)      Besarnya Angka Kredit yang ditetapkan untuk pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XVIII Peraturan Bersama ini.
Pasal 26
(1)   Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Pertanian di lingkungan instansi pusat dan daerah ditetapkan mulai tanggal 1 Januari 2009 dan harus selesai ditetapkan paling akhir tanggal 31 Desember 2009 dengan ketentuan berlakunya surat keputusan penyesuaian/inpassing terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penetapan.
(2)   Pegawai Negeri Sipil yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Pertanian terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing jabatan dan angka kredit telah digunakan pangkat terakhir.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 Pasal 27
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Penyuluh Pertanian  tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional lain maupun jabatan struktural.
Pasal 28
(1)      Untuk menjamin adanya persamaan persepsi, pola pikir dan kesatuan tindak dalam melaksanakan pembinaan Penyuluh Pertanian  Departemen Pertanian selaku Instansi Pembina jabatan Penyuluh Pertanian  melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi kepada pejabat yang berkepentingan dan Penyuluh Pertanian.
(2)      Untuk meningkatkan kemampuan Penyuluh Pertanian  secara profesional sesuai kompetensi jabatan, Departemen Pertanian selaku Instansi Pembina, antara lain melakukan :
1.       penetapan pedoman formasi jabatan Penyuluh Pertanian;
2.       penetapan standar kompetensi Penyuluh Pertanian;
3.       pengusulan tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;
4.       sosialisasi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian  serta petunjuk pelaksanaannya;
5.       penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional bagi Penyuluh Pertanian;
6.       penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis bagi Penyuluh Pertanian;
7.       pengembangan sistem informasi jabatan Penyuluh  Pertanian;
8.       fasilitasi pelaksanaan jabatan Penyuluh Pertanian;
9.       fasilitasi pembentukan organisasi profesi Penyuluh  Pertanian;
10.    fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi Penyuluh Pertanian; dan
11.    monitoring  dan evaluasi jabatan Penyuluh Pertanian.
Pasal 29
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penyesuaian/inpassing telah memiliki pangkat tertinggi berdasarkan pendidikan terakhir yang dimiliki atau jabatan terakhir yang diduduki serta telah memiliki masa kerja 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir, kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi dapat dipertimbangkan mulai periode kenaikan pangkat berikutnya apabila telah mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 % (sepuluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.

BAB  IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1)   Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan MENPAN Nomor PER/02/MENPAN/2/2008, dibebaskan sementara dari jabatan Penyuluh Pertanian paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya peraturan bersama ini.
(2)   Penyuluh Pertanian sebagimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan MENPAN Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, diberhentikan dari jabatan Penyuluh Pertanian.
(3)   Butir-butir kegiatan penyuluhan pertanian yang dilaksanakan sebelum peraturan bersama ini ditetapkan, dinilai berdasarkan Keputusan Menkowasbangpan Nomor : 19/KEP/MK.WASPAN/ 5/1999 dan sudah harus selesai dinilai paling lambat pada penilaian periode kenaikan pangkat Oktober 2009.

BAB  X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini akan diatur kemudian oleh Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
PASAL 32
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dilampirkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor  PER/02/MENPAN/2/2008  tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya sebagaimana tersebut pada Lampiran XIX Peraturan Bersama ini.
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1039/Kpts/ OT.210/10/1999 dan Nomor : 179 Tahun 1999 dicabut dan dinyata-kan tidak berlaku.
 Pasal 34
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
KEPALA                                                 MENTERI PERTANIAN,
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
EDY TOPO ASHARI                                       ANTON APRIYANTONO