PETUNJUK PELAKSANAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH
PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Menimbang :
a. bahwa dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 telah ditetapkan
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
b. bahwa untuk tertib administrasi dalam
pelaksanaannya, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 23);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3176);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3547);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97
Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 98
Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
12. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
13. Keputusan Presiden Nomor 103
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
14. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun
2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
15. Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2007
tanggal 18 Pebruari 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan
Angka Kreditnya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN BERSAMA MENTERI PERTANIAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA
KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan :
1. Penyuluh Pertanian adalah jabatan
fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian yang diduduki oleh
Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh
pejabat yang berwenang.
2. Penyuluhan pertanian adalah
proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan
mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya,
serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3. Penyuluh Pertanian Terampil
adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang
profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan
pengetahuan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
4. Penyuluh Pertanian Ahli adalah
Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan
tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi, dan teknis
analisis di bidang penyuluhan pertanian.
5. Angka kredit adalah satuan nilai
dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
harus dicapai oleh pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dalam rangka pembinaan
karier yang bersangkutan.
6. Instansi Pembina jabatan
fungsional Penyuluh Petanian adalah Departemen Pertanian.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Kepala Pelaksana
Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain
yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
A. Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah Provinsi adalah Gubernur.
B. Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/ Walikota.
C. Pejabat yang berwenang
mengangkat, membebaskan sementara, dan memberhentikan dalam dan dari
Jabatan Penyuluh Pertanian adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
D. Pemberhentian adalah
pemberhentian dari jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan bukan
pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
BAB II
USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN
ANGKA KREDIT
Pasal 2
(1) Bahan penilaian angka
kredit Penyuluh Pertanian disampaikan pimpinan unit kerja atau paling rendah
pejabat struktural eselon IV yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian
setelah diketahui atasan langsung pejabat fungsional yang bersangkutan
kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
(2) Pejabat yang berwenang
mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian menyampaikan usul
penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Usul penetapan angka kredit
untuk:
1. Penyuluh Pertanian Terampil
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran I-A
sampai dengan Lampiran I-D Peraturan Bersama ini;
2. Penyuluh Pertanian Ahli dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran II-A sampai dengan
Lampiran II-D Peraturan Bersama ini.
(4) Setiap usul penetapan angka
kredit Penyuluh Pertanian harus dilampiri dengan:
1. surat pernyataan mengikuti
Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini;
2. surat pernyataan melakukan
kegiatan persiapan penyuluhan pertanian dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini;
3. surat pernyataan melakukan
kegiatan pelaksanaan penyuluhan pertanian dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini;
4. surat pernyataan melakukan
kegiatan evaluasi dan pelaporan dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini;
5. surat pernyataan melakukan
kegiatan pengembangan penyuluhan pertanian dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Bersama ini;
6. surat pernyataan melakukan
kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Bersama ini;
7. surat pernyataan melakukan
kegiatan penunjang tugas penyuluh pertanian dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IX Peraturan Bersama ini.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus disertai dengan bukti fisik.
Pasal 3
(1) Setiap usul penetapan angka kredit bagi Penyuluh
Pertanian harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai
berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2008.
(2) Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
Pasal 4
(1) Penetapan Angka Kredit (PAK) Penyuluh
Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran XI Peraturan Bersama ini.
(2) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan
tembusannya disampaikan kepada :
a. Penyuluh Pertanian yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai Penyuluh Pertanian yang
bersangkutan;
c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian
Kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan
d. Pejabat lain yang dipandang perlu.
Pasal 5
(1) Untuk kelancaran
penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penyuluh Pertanian wajib mencatat
dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil inventarisasi kegiatan
dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling kurang 1
(satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka
kredit terhadap setiap Penyuluh Pertanian dilakukan paling kurang 1 (satu) kali
dalam setahun.
(4) Penilaian dan penetapan angka
kredit terhadap Penyuluh Pertanian dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam
setahun dengan ketentuan sebagai berikut :
1. untuk kenaikan pangkat periode
April angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang
bersangkutan;
2. untuk kenaikan pangkat periode
Oktober angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang
bersangkutan.
Pasal 6
(1) Dalam rangka
tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/ 2008, harus membuat
spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(2) Apabila terdapat pergantian pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang
menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 7
Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan
angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat
(4), angka kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat dibawahnya
yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang penyuluhan pertanian setelah
mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
BAB III
TIM PENILAI
Pasal 8
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi
Anggota Tim Penilai adalah sebagai berikut :
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama
dengan jabatan/pangkat Penyuluh Pertanian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai
prestasi kerja Penyuluh Pertanian; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua)
kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa
jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai mengusulkan
penggantian anggota tim secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada
pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut
dinilai, yang bersangkutan tidak diikut sertakan dalam rapat pleno penilaian.
(6) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang secara
langsung bertanggungjawab dibidang penyuluhan pertanian, unsur kepegawaian, dan
pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dengan ketentuan sebagai berikut :
1. seorang Ketua merangkap anggota;
2. seorang Wakil Ketua
merangkap anggota;
3. seorang
Sekretaris merangkap anggota; dan
4. paling sedikit 4 (empat) orang
anggota.
(7) Dalam hal komposisi jumlah
anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi,
maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai
kompetensi dalam penilaian prestasi kerja penyuluh pertanian.
(8) Tata cara penilaian ditetapkan
oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian.
Pasal 9
(1) Tugas Tim Penilai Pusat adalah :
1. melakukan penilaian angka kredit
dalam membantu Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian menetapkan angka kredit
bagi Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang
IV/e di lingkungan Departemen Pertanian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
2. melakukan penilaian angka kredit
dalam membantu Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di
Departemen Pertanian untuk menetapkan angka kredit bagi Penyuluh Pertanian
Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia serta Penyuluh Pertanian
Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya, pangkat Pembina golongan ruang
IV/a di lingkungan Departemen Pertanian.
3. melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan pejabat eselon
II yang membidangi penyuluhan pertanian yang berhubungan dengan penetapan angka
kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.
(2) Tugas Tim Penilai Provinsi adalah :
1. melakukan penilaian angka kredit
dalam membantu Sekretaris Daerah Provinsi menetapkan angka kredit Penyuluh
Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan
Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya pangkat
Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
2. melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi yang berhubungan dengan
penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah :
1. melakukan penilaian angka kredit
dalam membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menetapkan angka kredit
Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia,
dan bagi Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya
pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan penetapan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Dalam hal Tim Penilai Provinsi belum terbentuk,
penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian dapat dimintakan kepada Tim Penilai
Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(5) Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum
terbentuk,
penilaian
angka kredit Penyuluh Pertanian dapat dimintakan kepada Tim Penilai
Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim
Penilai Pusat.
Pasal 10
(1) Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan
tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2) Sekretariat Tim Penilai dibentuk dengan
keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Pasal 11
(1) Pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri dari
para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan
Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis adalah
memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal
memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang
memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari
dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya
bersifat sementara pada saat terdapat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
BAB IV
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 12
Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau
kenaikan pangkat Penyuluh Pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 12, dapat dipertimbangkan apabila:
1. paling singkat 1 (satu)
tahun dalam jabatan terakhir;
2. memenuhi angka kredit kumulatif
yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
3. setiap unsur penilaian prestasi
kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan Penyuluh
Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh
Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.
(3) Kenaikan jabatan Penyuluh
Pertanian Madya menjadi Penyuluh Pertanian Utama ditetapkan oleh Presiden
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 14
(1) Kenaikan pangkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat dipertimbangkan apabila:
1. paling singkat 2 (dua) tahun
dalam pangkat terakhir;
2. memenuhi angka kredit kumulatif
yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
3. setiap unsur penilaian prestasi
kerja atau penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda golongan
ruang IV/c sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama golongan
ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan :
a. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula pangkat
Pengatur Muda golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I
golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Penyelia
pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
1. Penyuluh Pertanian Pertama
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Madya,
pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki jabatan :
1. Penyuluh Pertanian Pelaksana
Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur
Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh
Pertanian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Penyuluh Pertanian Pertama
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Madya,
pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5) Kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan :
1. Penyuluh Pertanian Pelaksana
Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur
Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh
Pertanian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
1. Penyuluh Pertanian Pertama
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Muda,
pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d,
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(6) Kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Penyuluh Pertanian
Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk menjadi Penyuluh
Pertanian Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan
setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara yang bersangkutan.
Pasal 15
(1) Kenaikan pangkat bagi
Penyuluh Pertanian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat
dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyuluh Pertanian yang
memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat
diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
PASAL 16
(1) Penyuluh Pertanian yang telah
mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun
berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling kurang 20 % (dua puluh
persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Penyuluh
Pertanian.
(2) Penyuluh Pertanian Penyelia,
pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 (sepuluh) dari
kegiatan tugas pokok.
(3) Penyuluh Pertanian Utama,
pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit
dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(4) Kenaikan pangkat Penyuluh
Pertanian Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e diwajibkan mengumpulkan paling kurang 12 angka kredit
dari kegiatan penulisan karya tulis ilmiah.
BAB V
PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN
DARI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Bagian Pertama
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
PASAL 17
(1) Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian
keterampilan harus memenuhi syarat :
a. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) dibidang Pertanian;
b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan
ruang II/a; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan
penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama
kali dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian keahlian harus memenuhi syarat
:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV
dibidang pertanian sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang
III/a; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan
penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi
jabatan fungsional Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri
Sipil.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan
fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
ayat (2) huruf a, paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti
dan lulus diklat dasar fungsional di bidang penyuluhan pertanian.
(5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) yang tidak lulus diklat fungsional diberhentikan dari jabatan
fungsional Penyuluh Pertanian.
(6) Pengangkatan pertama kali dalam jabatan
fungsional Penyuluh Pertanian dengan menggunakan contoh formulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran X Peraturan Bersama ini.
Pasal 18
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian
dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan sebagai berikut :
1. memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 27 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/ 2/2008;
2. memiliki pengalaman di bidang
penyuluhan pertanian paling kurang 2 (dua) tahun;
3. usia paling tinggi 50 (lima
puluh) tahun;
4. telah mengikuti dan lulus diklat
dasar fungsional dibidang penyuluhan pertanian sesuai dengan kualifikasi yang
ditentukan oleh Instansi Pembina jabatan fungsional penyuluh pertanian; dan
5. setiap unsur penilaian prestasi
kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan
(DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama
dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan fungsional Penyuluh
Pertanian ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama
dan unsur penunjang.
(3) Angka kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah angka kredit yang diperoleh berdasarkan penilaian
atas pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan sejak yang bersangkutan diangkat
sebagai Pegawai Negeri Sipil, sepanjang bukti fisik masih lengkap dan sesuai
dengan butir kegiatan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.
(4) Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian
menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XII Peraturan
Bersama ini.
Bagian Kedua
Pembebasan Sementara
Pasal 19
(1) Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula
pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Pertanian
Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c dan Penyuluh Pertanian Pertama
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama
pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari
jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun :
1. sejak menduduki pangkat terakhir
tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
2. sejak menduduki jabatan terakhir
tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi, dalam hal jabatan yang bersangkutan lebih rendah dari jabatan yang
seharusnya setara dengan pangkat yang dimiliki.
(2) Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata
Tingkat I golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan angka
kredit paling rendah 10 (sepuluh) dari kegiatan tugas pokok.
(3) Penyuluh Pertanian Utama, pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap
tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25
(dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan
profesi.
(4) Pembebasan sementara bagi Penyuluh Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), didahului dengan
peringatan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan
sementara diberlakukan dengan menggunakan contoh sebagaimana tersebut pada
Lampiran XIII Peraturan Bersama ini.
(5) Di samping pembebasan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Penyuluh Pertanian juga
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
1. dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
2. diberhentikan sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil;
3. ditugaskan secara penuh di luar
jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;
4. cuti di luar tanggungan negara
kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
5. menjalani tugas belajar lebih
dari 6 (enam) bulan.
(6) Penyuluh Pertanian yang dibebaskan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a selama menjalani hukuman
disiplin tetap melaksanakan tugas pokok dan dinilai serta
ditetapkan angka kreditnya.
(7) Pembebasan sementara dari jabatan fungsional
Penyuluh Pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut
pada Lampiran XIV Peraturan Bersama ini.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Kembali
Pasal 20
(1) Penyuluh Pertanian yang dibebaskan
sementara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/02/MENPAN/2/2008, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian
apabila dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun dapat memenuhi angka kredit
sesuai ketentuan.
(2) Penyuluh Pertanian yang dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan
pangkat setingkat lebih rendah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
1980, diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian setelah masa
berlakunya hukuman disiplin telah berakhir.
(3) Penyuluh Pertanian yang dibebaskan
sementara karena diberhentikan sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 1966, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian, jika
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan.
(4) Penyuluh Pertanian jenjang Pelaksana
Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyuluh Pertanian Pertama yang
dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) huruf c Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02/MENPAN/2/2008 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, dapat diangkat
kembali ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian paling tinggi berusia 54 (lima
puluh empat) tahun.
(5) Penyuluh Pertanian jenjang Penyelia,
Penyuluh Pertanian Muda, Madya, dan Utama yang dibebaskan sementara sebagaimana
dimaksud Pasal 30 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan
Angka Kreditnya, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian
paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun.
(6) Penyuluh Pertanian yang dibebaskan
sementara karena cuti di luar tanggungan negara dan telah diangkat kembali pada
instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian.
(7) Penyuluh Pertanian yang
dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat
diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian apabila telah selesai
menjalani tugas belajar.
(8) Surat Keputusan pengangkatan kembali
dalam jabatan Penyuluh Pertanian dibuat menurut contoh fomulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran XV Peraturan Bersama ini.
Pasal 21
Pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan semula
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat
dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang
dipersyaratkan berakhir.
PASAL 22
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan
Penyuluh Pertanian sebagaimana tersebut dalam Pasal 20, jabatannya ditetapkan
berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka
kredit yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Penyuluh
Pertanian.
Bagian Keempat
Pemberhentian dari Jabatan
Pasal 23
(1) Penyuluh Pertanian
diberhentikan dari jabatannya, karena :
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat kecuali
jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1), (2) dan (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
(2) Surat keputusan pemberhentian dari jabatan
Penyuluh Pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada
Lampiran XVI Peraturan Bersama ini.
BAB VI
PERPINDAHAN PENYULUH PERTANIAN TERAMPIL KE DALAM PENYULUH
PERTANIAN AHLI
(ALIH KELOMPOK)
Pasal 24
(1) Penyuluh Pertanian Terampil yang memperoleh ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Penyuluh Pertanian Ahli,
apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. tersedia formasi untuk jabatan
Penyuluh Pertanian Ahli;
2. ijazah yang dimiliki sesuai
dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan penyuluh pertanian ahli;
3. telah lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional alih kelompok dari jabatan Penyuluh Pertanian Terampil ke
Penyuluh Pertanian Ahli; dan
4. memenuhi jumlah angka kredit
kumulatif yang ditentukan.
(2) Penyuluh Pertanian terampil
yang akan beralih menjadi Penyuluh Pertanian Ahli diberikan angka kredit
sebesar 65 % (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas
pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai kompetensi dengan tidak memperhitungkan angka
kredit dari unsur penunjang.
(3) Alih kelompok Penyuluh
Pertanian Terampil ke Penyuluh Pertanian ahli untuk jenjang Pelaksana Pemula
pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Pertanian
Pelaksana pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang akan naik pangkat
menjadi Penata Muda golongan ruang III/a dapat ditetapkan kenaikan pangkatnya
setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam jenjang jabatan Penyuluh Pertanian
Pertama.
BAB VII
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Pasal 25
(1) Pegawai Negeri Sipil berijazah
SMK/DI/DII di bidang pertanian yang sampai saat ini masih melaksanakan tugas di
bidang penyuluhan pertanian dapat diinpassing dalam jabatan Penyuluh Pertanian
Terampil.
(2) Pegawai Negeri Sipil dengan
latar belakang pendidikan SMU-IPA yang telah melaksanakan tugas penyuluhan
pertanian paling kurang 1 (satu) tahun sebelum peraturan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02/MENPAN/2/2008 ditetapkan, dapat
diinpassing dalam jabatan Penyuluh Pertanian Terampil setelah lulus diklat
dasar.
(3) Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran XVII Peraturan Bersama ini.
(4) Besarnya Angka Kredit yang
ditetapkan untuk pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XVIII Peraturan Bersama
ini.
Pasal 26
(1) Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit
Penyuluh Pertanian di lingkungan instansi pusat dan daerah ditetapkan mulai
tanggal 1 Januari 2009 dan harus selesai ditetapkan paling akhir tanggal 31
Desember 2009 dengan ketentuan berlakunya surat keputusan penyesuaian/inpassing
terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penetapan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang dalam masa
penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka
sebelum disesuaikan dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Pertanian terlebih
dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing
jabatan dan angka kredit telah digunakan pangkat terakhir.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Penyuluh
Pertanian tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional
lain maupun jabatan struktural.
Pasal 28
(1) Untuk menjamin adanya
persamaan persepsi, pola pikir dan kesatuan tindak dalam melaksanakan pembinaan
Penyuluh Pertanian Departemen Pertanian selaku Instansi Pembina jabatan
Penyuluh Pertanian melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi kepada pejabat
yang berkepentingan dan Penyuluh Pertanian.
(2) Untuk meningkatkan kemampuan
Penyuluh Pertanian secara profesional sesuai kompetensi jabatan,
Departemen Pertanian selaku Instansi Pembina, antara lain melakukan :
1. penetapan pedoman formasi jabatan
Penyuluh Pertanian;
2. penetapan standar kompetensi
Penyuluh Pertanian;
3. pengusulan tunjangan jabatan
fungsional Penyuluh Pertanian;
4. sosialisasi Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian serta petunjuk pelaksanaannya;
5. penyusunan kurikulum pendidikan
dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional bagi Penyuluh Pertanian;
6. penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan fungsional/teknis bagi Penyuluh Pertanian;
7. pengembangan sistem informasi
jabatan Penyuluh Pertanian;
8. fasilitasi pelaksanaan jabatan
Penyuluh Pertanian;
9. fasilitasi pembentukan organisasi
profesi Penyuluh Pertanian;
10. fasilitasi penyusunan dan
penetapan etika profesi Penyuluh Pertanian; dan
11. monitoring dan evaluasi
jabatan Penyuluh Pertanian.
Pasal 29
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penyesuaian/inpassing telah
memiliki pangkat tertinggi berdasarkan pendidikan terakhir yang dimiliki atau
jabatan terakhir yang diduduki serta telah memiliki masa kerja 4 (empat) tahun
dalam pangkat terakhir, kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi dapat
dipertimbangkan mulai periode kenaikan pangkat berikutnya apabila telah
mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 % (sepuluh persen) dari jumlah angka
kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan
tugas pokok.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) Peraturan MENPAN Nomor PER/02/MENPAN/2/2008, dibebaskan
sementara dari jabatan Penyuluh Pertanian paling lama 1 (satu) tahun sejak
ditetapkannya peraturan bersama ini.
(2) Penyuluh Pertanian sebagimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) Peraturan MENPAN Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya karena tidak
dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,
diberhentikan dari jabatan Penyuluh Pertanian.
(3) Butir-butir kegiatan penyuluhan pertanian yang
dilaksanakan sebelum peraturan bersama ini ditetapkan, dinilai berdasarkan
Keputusan Menkowasbangpan Nomor : 19/KEP/MK.WASPAN/ 5/1999 dan sudah harus
selesai dinilai paling lambat pada penilaian periode kenaikan pangkat Oktober
2009.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini
akan diatur kemudian oleh Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas
masing-masing.
PASAL 32
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dilampirkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
dan Angka Kreditnya sebagaimana tersebut pada Lampiran XIX Peraturan Bersama
ini.
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan Bersama
Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1039/Kpts/
OT.210/10/1999 dan Nomor : 179 Tahun 1999 dicabut dan dinyata-kan tidak
berlaku.
Pasal 34
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
KEPALA
MENTERI
PERTANIAN,
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
EDY TOPO ASHARI
ANTON
APRIYANTONO