Lampiran Peraturan Menteri Pertanian
Nomor : 34/Permentan/OT.140/6/2011
Tanggal : 20 Juni 2011
PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam Pedoman jabatan fungsional yang ditetapkan
melalui Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Karya Tulis Ilmiah (KTI) merupakan salah satu unsur pengembangan profesi yang memperoleh
apresiasi
cukup tinggi.
Apresiasi
tersebut
ditunjukkan dengan adanya
klausul
bahwa kenaikan pangkat pejabat fungsional
jenjang Madya dan Utama wajib mengumpulkan minimal 12
Angka
Kredit yang
berasal dari Karya
Tulis
Ilmiah sebagai
syarat
untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih
tinggi (Anonim, 2010). Tujuan dari ketentuan tersebut adalah untuk mengembangkan
pola pikir pejabat fungsional
agar tidak terjebak dalam rutinitas tugas pokok, dan senantiasa
berinovasi serta terus berupaya untuk mengembangkan keilmuannya sesuai bidang tugas masing-masing.
Kondisi yang terjadi saat ini, sub unsur pengembangan profesi khususnya penulisan
karya tulis ilmiah merupakan bidang yang belum banyak diminati. Sebagian besar pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian belum mampu
memanfaatkan sebagai sarana
pengumpulan angka kredit.
Hal ini
disebabkan belum adanya pedoman penulisan karya tulis ilmiah bagi pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, sebagai
acuan dalam penulisan.
Mencermati pentingnya karya tulis ilmiah dalam pembinaan karir pejabat fungsional,
maka perlu disusun pedoman penulisan karya tulis ilmiah bagi pejabat
fungsional
rumpun ilmu hayat lingkup pertanian. Melalui pedoman tersebut, diharapkan pejabat
fungsional akan termotivasi untuk menghasilkan karya tulis ilmiah yang berkualitas dan sebagai panduan bagi pejabat fungsional serta tim
penilai dalam mengapresiasi
ilmunya di bidang tugas pokok
masing-masing sesuai
standar
yang
telah
ditetapkan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Pedoman penyusunan karya tulis ilmiah dimaksudkan sebagai panduan bagi pejabat fungsional
rumpun ilmu hayat lingkup pertanian
dalam
penyusunan
karya tulis ilmiah sesuai standar, dan sebagai pedoman bagi tim
penilai, dalam memberikan penilaian yang obyektif.
2. Tujuan
Tujuan Pedoman penyusunan karya tulis ilmiah agar para pejabat fungsional
rumpun ilmu hayat lingkup pertanian termotivasi
untuk
menyusun karya tulis ilmiah, sesuai standar yang ditetapkan.
C. PENGERTIAN
1. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
2. Rumpun Ilmu
Hayat adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil
yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan
penelitian, pengembangan teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan
di
bidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi,
anatomi, bakteorologi, biokimia, fisiologi, citologi, genetika, agronomi, fatologi, atau farmakologi, serta melaksanakan
kegiatan teknis yang
berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi, dan kehutanan.
3. Jabatan Fungsional
Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian yang
selanjutnya disingkat RIHP adalah jabatan fungsional dalam rumpun ilmu
hayat, dimana Kementerian Pertanian ditetapkan sebagai instansi pembina.
4. Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disingkat KTI adalah
tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah
dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan,
kesimpulan dan saran-saran
pemecahannya.
5. Penelitian atau pengkajian adalah proses kegiatan yang dilakukan secara
sistematis mengikuti kaidah, prosedur dan metode ilmiah untuk memperoleh data dan atau informasi (keterangan)
tertentu yang diperlukan dalam
penguraian, pembahasan dan pembuktian asumsi atau pengujian hipotesis, serta menarik kesimpulan bagi kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang tertentu atau penerapannya. (Sumber
: Pedoman Penyusunan KTI Widyaiswara, 2008)
6. Proceeding adalah kumpulan dari beberapa makalah yang dipresentasikan dalam pertemuan ilmiah dan dibukukan. (Sumber : gagasan tim)
7. Makalah adalah sebuah karya akademis yang umumnya diterbitkan dalam suatu jurnal ilmiah atau disampaikan
dalam forum ilmiah, dapat berisi hasil penelitian orisinil atau berupa telaah dari hasil-hasil
yang telah ada
sebelumnya.
8. Naskah adalah karangan seseorang yang belum diterbitkan.
9. Survei adalah pemeriksaan atau penelitian secara komprehensif. Dalam penelitian kuantitatif, survei lebih
merupakan pertanyaan tertutup, sementara dalam penelitian kualitatif berupa wawancara mendalam dengan
pertanyaan terbuka.(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Survei)
10. Evaluasi adalah proses sistematis untuk menentukan nilai sesuatu(tujuan, kegiatan, keputusan, unjuk kerja, proses, orang, obyek, dll) berdasarkan
kriteria tertentu melalui penilaian.
11. Abstrak adalah deskripsi singkat atau kondensasi suatu karangan yang memuat tema, maksud dan kesimpulan artikel asli.
(Sumber : Brotowidjoyo, Penulisan Karangan Ilmiah, 2010)
12. Pertemuan Ilmiah adalah forum/wadah kegiatan
berupa
diskusi
panel, seminar, lokakarya, konferensi, atau pertemuan sejenisnya yang menyangkut persoalan ilmiah yang diselenggarakan oleh institusi pemerintah atau non pemerintah.
(Sumber : Pedoman Penyusunan KTI
Widyaiswara, 2008)
13. Metodologi adalah ilmu-ilmu yang digunakan untuk memperoleh
kebenaran menggunakan penelusuran dengan tata cara tertentu dalam
14. Tinjauan
merupakan
pandangan/pendapat/apresiasi/pantauan (sesudah menyelidiki, mempelajari, membaca, dsb) terhadap suatu masalah.
BAB II
JENIS DAN BENTUK KARYA TULIS ILMIAH
A. Jenis Karya Tulis Ilmiah
Terdapat beberapa jenis karya
tulis ilmiah, namun mengacu pada
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang jabatan
fungsional RIHP dan angka kreditnya, pedoman ini mengkategorikan
menjadi dua jenis, yaitu :
1. Hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi;
2. Makalah hasil tinjauan/telaahan/ulasan.
B. Bentuk Karya Tulis Ilmiah
Karya tulis ilmiah dapat berbentuk buku dan non buku. Jumlah
minimal halaman
dalam pedoman ini dimaksudkan hanya untuk batang tubuh karya tulis ilmiah (tidak termasuk halaman judul, kata pengantar, daftar isi/tabel/gambar), dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku
Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku terdiri atas karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dan karya tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan.
a. Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku dipublikasikan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1) Diterbitkan
oleh
suatu
lembaga/organisasi profesi
atau
penerbit yang berbadan hukum dan diedarkan secara internasional/nasional;
2) Memiliki International Standard of Book Numbers (ISBN).
b. Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku tidak dipublikasikan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1) Didokumentasikan
pada perpustakaan
instansi/lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi.
2) Jumlah minimal 20 halaman atau minimal 5000 kata dengan spasi 1.5,
karakter huruf arial, dan ukuran huruf 12.
2. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku
Karya tulis ilmiah dalam
bentuk
non
buku
terdiri
atas karya
tulis ilmiah yang dipublikasikan dan karya tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan.
a. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang dipublikasikan, terdiri atas:
Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang dipublikasikan
dapat berbentuk
jurnal/majalah, proceeding dan internet.
1) Jurnal dan majalah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
diterbitkan
oleh
suatu lembaga/organisasi ilmiah/profesi atau penerbit
berbadan hukum, baik nasional maupun internasional;
b) memiliki International Standard of Serial Numbers (ISSN).
2) Proceeding yang diterbitkan oleh panitia/penyelenggara forum ilmiah tertentu baik di dalam maupun luar negeri.
3) Internet yang diterbitkan melalui website lembaga/organisasi ilmiah.
b. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang tidak dipublikasikan
Karya tulis ilmiah dalam
bentuk
non
buku
yang
tidak
dipublikasikan,
dapat
berbentuk naskah ataupun makalah.
1) Naskah sebagai bahan/referensi di perpustakaan instansi/lembaga, dengan kriteria:
a)
Didokumentasi pada perpustakaan
instansi/ lembaga,
yang
dibuktikan
dengan nomor katalog buku perpustakaan
dan surat keterangan dari
perpustakaan instansi.
b) Jumlah
minimal 5
halaman atau minimal 1500 kata, ukuran
kertas
A4 dengan spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.
2) Makalah dalam pertemuan ilmiah, dengan kriteria:
a) Makalah yang dijilid dalam bentuk “buku”
(1) Didokumentasi pada perpustakaan instansi/lembaga, yang dibuktikan
dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan dari
perpustakaan instansi.
(2) Melampirkan sertifikat/surat keterangan
dari instansi/lembaga penyelenggara sebagai penyaji dalam pertemuan ilmiah.
(3) Jumlah minimal 10 halaman atau
minimal 2500 kata,
spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.
b) Majalah
(1) Didokumentasi pada perpustakaan instansi/ lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan
dan
surat keterangan dari
perpustakaan instansi.
(2) Melampirkan sertifikat/surat keterangan
dari instansi/lembaga penyelenggara sebagai penyaji dalam pertemuan ilmiah.
(3) Jumlah minimal 5 halaman atau minimal 1500 kata, spasi 1.5, karakter
huruf arial, dengan ukuran huruf 12.
BAB III
KAIDAH, TATA CARA, SISTEMATIKA PENULISAN, DAN FORMAT PENYAJIAN KARYA TULIS ILMIAH
Pada umumnya hal-hal yang berkenaan
dengan prosedur, metoda (tata cara) dan
sistematika penyusunan
karya tulis ilmiah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara
atau
pengelola
kegiatan tersebut. Namun pada dasarnya terdapat dua
aturan/ketentuan
yang wajib dipatuhi dalam penyusunan karya tulis ilmiah, yaitu ketentuan umum dan khusus. Ketentuan umum adalah kaidah-kaidah yang berlaku dan digunakan secara umum di kalangan komunitas ilmiah dalam penyusunan
karya tulis ilmiah. Ketentuan khusus adalah kaidah-kaidah yang dibuat atau ditetapkan oleh dan hanya berlaku pada suatu instansi atau lembaga tertentu.
Dalam kaitan dengan karya tulis ilmiah yang disusun oleh pejabat fungsional
RIHP,
kaidah-kaidah
yang wajib dipenuhi dalam menyusun karya tulis ilmiah ditetapkan
oleh Kementerian Pertanian selaku instansi pembina jabatan fungsional
RIHP sebagaimana termuat dalam Pedoman ini.
A. Kaidah
Penulisan
Dalam penyusunan KTI harus memperhatikan kaidah sebagai berikut:
1. Asli, yaitu karya tulis ilmiah merupakan hasil pemikiran penulis sendiri bukan plagiasi, jiplakan atau disusun dengan tidak jujur.
2. Manfaat,
yaitu karya
tulis ilmiah memiliki urgensi
karena diperlukan, dan mempunyai nilai manfaat pada masing-masing bidang sesuai jenis jabatan
fungsionalnya.
3. Substansi, yaitu materi karya tulis ilmiah yang disajikan
harus merupakan bagian dari tugas utama masing-masing pejabat fungsional RIHP.
4. llmiah,
yaitu karya
tulis
ilmiah
didasari oleh kaidah keilmuan yang memiliki
struktur logika dan terbuka terhadap pengujian kebenaran.
5. Konsisten, yaitu karya tulis ilmiah relevan dengan lingkup tugas utama masing-
masing pejabat fungsional RIHP.
6. Objektif, yaitu penulis tidak boleh:
a. mengganti fakta dengan dugaan;
b. menyembunyikan kebenaran dengan menggunakan makna ganda
(ambiguitas);
c.
berbohong dengan mengacu data statistik;
d. memasukkan dugaan pribadi dalam karya tulisnya.
B. Tata Cara Penulisan
Penulisan karya tulis ilmiah bagi pejabat fungsional
RIHP
pada dasarnya memuat ketentuan atau tata cara penulisan yang berlaku umum dalam penyusunan karya
ilmiah. Agar lebih mudah dipahami, maka penulisan karya tulis ilmiah harus
memperhatikan tata cara penulisan, sebagai berikut:
a. Dalam bahasa Indonesia:
Menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
1) Untuk kata serapan bahasa asing, dipergunakan cara penulisan kata serapan
yang telah dibakukan.
2) Penggunaan peristilahan di bidang komputer mengikuti penggunaan istilah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Dalam bahasa Asing:
Menggunakan
kaidah tata
bahasa (gramatikal)
dalam
bahasa asing yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.
C. Sistematika
Penulisan
Karya tulis ilmiah dibangun
oleh kesatuan gagasan yang dapat diidentifikasi
berdasarkan pemaknaan tautan antar gagasan yang tertuang dalam setiap bagian
karangan. Sistematika atau kerangka karya tulis ilmiah umumnya terdiri atas 3 (tiga) bagian utama yaitu bagian awal atau pembuka, bagian batang tubuh/isi tulisan,
dan bagian akhir.
1. Bagian awal atau pembuka menyajikan latar belakang masalah penulisan atau
kajian, diikuti bagian permasalahan atau rumusan masalah, dan
menyajikan maksud dan tujuan penulisan atau kajian.
2. Bagian
batang tubuh
tulisan merupakan bagian pembahasan tentang pokok
tulisan dan permasalahannya dengan sistematika yang didasarkan pada kompleksitas suatu masalah yang disajikan.
3. Bagian akhir merupakan bagian simpulan yang harus mencakup
gagasan utama yang dituangkan
dalam isi tulisan. Bagian akhir atau simpulan merupakan
jawaban atas masalah yang disertai
saran
atau
rekomendasi dari hasil
pembahasan. Ketiga bagian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dalam penulisan karya tulis ilmiah.
Sistematika
atau kerangka
karya tulis ilmiah terdiri atas judul, nama dan alamat
penulis, abstrak, pendahuluan,
landasan teori/tinjauan pustaka, metodologi, hasil
dan
pembahasan, kesimpulan, saran, ucapan terima kasih dan daftar pustaka.
1. Judul
Judul karya tulis ilmiah
harus singkat, tepat, tidak multi tafsir, dan sesuai
dengan masalah
yang ditulis. Judul sebaiknya tidak lebih dari 12 (dua belas) kata, diketik
dengan huruf
kapital
dicetak
tebal (tidak
termasuk kata sambung dan
kata
depan) yang mengandung beberapa kata kunci untuk memudahkan pemayaran
(penelusuran) pustaka.
2. Nama dan Alamat Penulis
Nama penulis diketik lengkap di bawah judul beserta nama dan alamat instansi.
Bila
nama dan alamat instansi lebih dari satu diberi tanda asteriks*) dan diikuti alamat penulis sekarang.
Jika penulis lebih dari 1 (satu) orang kata penghubung digunakan kata ”dan”.
3. Abstrak
Bagian abstrak menggungkapkan hasil penelitian atau kajian secara singkat dan
pernyataan apa yang telah disimpulkan sehingga pembaca akan dapat
memahami inti sari dari tulisan hanya dengan membaca bagian ini.
Abstrak merupakan ulasan singkat/pernyataan apa yang telah dilakukan,
dihasilkan, dan disimpulkan, yang harus ditulis dalam bahasa indonesia atau
bahasa inggris, selain bahasa Indonesia ditulis huruf miring. Abstrak disusun
dalam 1 (satu) paragraf, panjangnya tidak lebih dari 1 (satu) halaman, dan maksimal
150 kata, dengan huruf arial ukuran 12 serta diketik dengan 1 (satu) spasi. Kata ”Abstrak” ditulis dalam huruf kapital dan diletakkan ditengah. Abstrak
dilengkapi
dengan kata kunci yang terdiri atas 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kata, ditulis miring.
Dalam menyusun abstrak, tempatkan diri Anda sebagai pembaca. Mereka ingin
mengetahui
dengan cepat garis besar pekerjaan Anda. Jika sesudah membaca bagian ini pembaca ingin mengetahui perincian lain, mereka akan membaca karya Anda selengkapnya. Penyajian abstrak selalu informatif dan faktual. Untuk
meningkatkan informasi yang diberikan, tonjolkan temuan dan keterangan lain
yang baru bagi ilmu pengetahuan dan suguhkan angka-angka. Abstrak hanya
memuat teks, tidak ada pengacuan pada pustaka, gambar, dan tabel.
4. Pendahuluan
Bagian pendahuluan
merupakan penjelasan secara umum, ringkas, dan padat meliputi latar belakang, tujuan dan manfaat, dan hipotesis (jika ada). Bagian ini
mengungkapkan informasi dan deskripsi tentang permasalahan penelitian atau
kajian yang biasanya terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah,
tujuan dan manfaat, asumsi atau hipotesis dan kerangka pikir.
Latar belakang masalah dapat bersumberkan
hasil penelitian terdahulu, penemuan, fakta
sehari-hari, teori atau hipotesis, status ilmiah terkini (state of
the
art). Dengan menguraikan
rumusan masalah dan tujuan penelitian, penulis hendaknya dapat mengemukakan hipotesisnya dalam pendahuluan ini.
Latar belakang merupakan argumentasi yang menunjukan permasalahan serta
situasi yang melatarbelakangi penulisan. Penyajian bagian latar belakang dilakukan dengan cara mengkonfrontasi
antara teori atau konsep dengan hasil yang diperoleh. Bagian rumusan masalah merupakan
bagian yang menjelaskan permasalahan yang akan dikaji atau
diteliti.
Rumusan ini biasanya disajikan dalam bentuk kalimat pertanyaan. Pertanyaan dalam rumusan masalah harus dapat terukur oleh aktivitas kajian atau penelitian yang dilakukan.
Tujuan
dan manfaat harus
terkait
dengan
masalah yang akan ditulis, dan merujuk pada hasil yang akan dicapai, serta mengungkapkan secara spesifik
manfaat yang akan diperoleh. Tujuan diarahkan pada
pemecahan masalah-
masalah yang menjadi permasalahan.
Manfaat dibagi menjadi manfaat teoritis
dan
manfaat praktis. Manfaat teoritis diarahkan dalam pengembangan ilmu
pengetahuan, sedangkan manfaat praktis dimaksudkan
untuk memecahkan masalah yang dihadapi.
Bagian hipotesis dalam
penulisan karya tulis ilmiah bergantung pada pendekatan
yang
digunakan. Hipotesis diungkapkan secara
lugas, singkat, dan
padat
dengan pernyataan mendorong pembuktian dalam pengolahan data. Pembuktian
hipotesis menjadi dasar bagi pembahasan yang menghubungkan antara variabel penelitian atau kajian dengan indikator dari setiap variabel tersebut.
5. Landasan Teori / Tinjauan Pustaka
Landasan teori merupakan deskripsi lengkap teori-teori yang digunakan dan dirangkai sebagai argumen keilmuan yang dilandasi dengan serangkaian teori. Landasan teori yang digunakan adalah untuk menjawab
dan membahas
permasalahan.
Tinjauan Pustaka merupakan dasar pijak penelitian
atau kajian secara teoritis.
Pijakan ini berdasarkan
referensi atau temuan penelitian atau kajian lain sejenis yang akan digunakan untuk membahas permasalahan
yang akan diteliti atau dikaji. Kerangka pikir merupakan
dasar teoritis yang menjadi dasar berfikir dari penulis dalam melakukan
penelitian atau kajian serta disajikan dalam bentuk deskripsi setiap teori yang digunakan.
6. Metodologi
Metodologi adalah kerangka pendekatan studi, yang digunakan sebagai analisis suatu teori, metode percobaan, atau kombinasi keduanya. Metodologi yang digunakan diuraikan secara terperinci (perubahan,
model yang digunakan,
rancangan karya tulis ilmiah, teknik pengumpulan
dan
analisis data, serta cara penafsiran). Aspek-aspek
ini
tidak seluruhnya ada pada bagian metode, tetapi
bergantung pada jenis dan pendekatan penelitian atau kajian yang dilakukan.
7. Hasil dan pembahasan
Hasil dan pembahasan memaparkan
dan menganalisis
data yang mencakup uraian dengan mengungkapkan, menjelaskan, membahas, dan menganalisis
hasil tulisan yang mengacu pada tujuan penulisan.
Hasil yang diperoleh harus
memperhatikan dan menyesuaikan dengan masalah, serta disajikan secara sistematis, dengan menampilkan tabel, gambar, grafik, atau
data
dukung lainnya. Tabel dan gambar harus dilengkapi nomor urut menggunakan angka, dan bila
diperlukan disertai keterangan tambahan, seperti acuan dan arti singkatan. Pembahasan mengemukakan gagasan dan argumentasi secara bebas, singkat
dan
logis. Pembahasan diberikan berdasarkan hasil, teori, dan hipotesis, disampaikan secara jelas, padat, dan rasional.
Hasil penelitian, survei atau simulasi/pemodelan/rancang bangun beserta analisis
dan
pembahasannya
disajikan secara sistematis, bersama-sama atau secara terpisah berupa uraian, tabel, atau gambar. Data yang dilaporkan
sudah harus berupa data yang
telah diolah, bukan data mentah. Untuk karya tulis hasil kajian
dan
hasil bahasan teoritis, informasi pustaka yang akan dipermasalahkan
dan
pembahasannya dapat diuraikan secara bersama-sama atau
secara terpisah
yang disajikan secara sistematis, rasional, dan lugas.
8. Simpulan
Simpulan merupakan hasil generalisasi
atau
keterkaitan dengan masalah, yang
memuat ringkasan
hasil
dan jawaban
atas tujuan, serta
konsisten dengan
masalah dan tujuan.
Pada bagian simpulan diungkapkan
makna yang merupakan deskripsi jawaban dari rumusan masalah.
Simpulan tidak
hanya mengemukakan fakta,
tetapi
juga
harus menjawab
hipotesis yang disebutkan pada bab pendahuluan serta menjelaskan pencapaian tujuan penelitian yang telah dilakukan. Simpulan ditulis secara ringkas dan padat.
9. Saran
Saran merupakan rekomendasi dari hasil penelitian atau kajian dan harus
berdasarkan
simpulan,
sehingga bukan merupakan
pikiran
atau pendapat
penulis. Saran merupakan tindak lanjut dari penyelesaian suatu permasalahan
yang disajikan berdasarkan hasil penelitian atau kajian.
Uraian saran dapat mengemukakan kelemahan atau kekekurangan pelaksanaan
penelitian/pengkajian/survei/evaluasi/telaahan,
serta hal-hal yang perlu disempurnakan pada tahap berikutnya.
10. Ucapan terima kasih (bila
diperlukan)
Ucapan terima kasih ditujukan kepada para pihak yang telah membantu pelaksanaan penelitian/pengkajian/survei/evaluasi/telaahan.
11. Daftar Pustaka
Daftar pustaka berupa daftar dari semua artikel jurnal dan pustaka lain yang diacu secara langsung di dalam karya tulis ilmiah.Teknik
penulisan dan pengacuan dijelaskan secara terperinci pada daftar pustaka.
Pencantuman pustaka selain merupakan suatu bentuk penghargaan
dan
pengakuan atas karya atau pendapat orang lain juga sebagai sopan santun
professional.
Pencantuman
pendapat orang lain tanpa merujuk ke sumbernya akan mengesankan plagiarisme. Komunikasi pribadi tidak termasuk dalam pustaka yang mudah diperoleh. Bila diperlukan, nyatakan hal ini dalam teks
atau
catatan kaki.
D. Format Penyajian Karya Tulis Ilmiah
Dilihat dari sudut sistematika
penulisan,
setiap bentuk karya tulis ilmiah pejabat
fungsional RIHP mempunyai bagian dan tata urutan penyusunan
dalam format
penyajian sebagai berikut:
1. Bentuk Buku dan Non Buku yang dipublikasikan
Format penyajian buku dan non buku yang dipublikasikan
tidak terikat pada
sistematika penulisan hasil laporan penelitian/pengkajian. Hal ini ditentukan oleh
kebutuhan, antara
lain
media
atau forum
dimana karya
tulis tersebut akan
dimuat, namun proses penyusunannya
harus tetap melalui proses identifikasi, deskripsi, analisis,
dan memberikan konklusi ataupun rekomendasi.
2. Bentuk Buku dan Non Buku yang tidak dipublikasikan
Untuk dapat dinilai sebagai
karya tulis ilmiah buku dan non buku yang tidak dipublikasikan harus memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Bagian awal memuat:
1) Halaman judul;
2) Abstrak;
3) Kata Pengantar;
4) Daftar isi;
5) Daftar tabel (jika ada);
6) Daftar gambar/grafik (jika ada).
7) Daftar Lampiran (jika ada).
b. Bagian batang tubuh memuat:
1) Bagian Pendahuluan
Bagian pendahuluan terdisi atas latar belakang, tujuan, manfaat, dan
hipotesis (bila ada). Proporsi bagian pendahuluan ini ± 15% dari isi karya tulis ilmiah
2) Bagian Isi
Bagian isi terdiri atas landasan teori / tinjauan pustaka, metodologi,
serta hasil dan pembahasan. Proporsi bagian ini ± 70% dari isi karya tulis ilmiah.
3) Bagian Penutup
Bagian ini terdiri atas simpulan, saran dan daftar pustaka. Proporsi bagian ini ± 15% dari isi karya tulis ilmiah.
BAB IV
PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH
Dalam penulisan
karya tulis ilmiah, hal pokok yang perlu diingat adalah adanya
konsistensi dan pertautan yang erat antara permasalahan yang disampaikan, tujuan
dan
simpulan.
Penilaian karya tulis ilmiah meliputi 2 aspek, yaitu: sistematika
penulisan,
dan
isi tulisan. Teknis penilaian menggunakan skala 100 dan masing-masing item yang dinilai memiliki bobot, yaitu sistematika penulisan bobot 30, dan isi tulisan bobot 70. Secara lengkap penilaian pada karya tulis ilmiah sebagai berikut:
1. Sistematika penulisan (bobot 30) meliputi:
a. Kesinambungan antar alinea, antar bab dalam naskah, ada tidaknya
pengulangan yang tidak perlu, bobot 15
b. Susunan kalimat/penggunaan bahasa, bobot 10
c. Cara penulisan kepustakaan/rujukan, bobot 5
2. Isi tulisan (bobot 70) meliputi:
a. Kejelasan rumusan, bobot 10
b. Ketajaman analisis/pembahasan, bobot 25 c. Kesesuaian pemecahan masalah, bobot 25
d. Saran bersifat operasional sesuai dengan isi tulisan, bobot 10.
BAB V PENUTUP
1. Pedoman Penyusunan KTI
merupakan penjabaran dari sub unsur pengembangan profesi yang terdapat dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan
Fungsional RIHP dan Angka Kreditnya.
2. Pedoman Penyusunan KTI merupakan acuan bagi Pejabat Fungsional RIHP
dan
Tim Penilai Jabatan Fungsional RIHP dalam melaksanakan tugas yang
berkaitan dengan KTI.
3. Hal-hal lain
yang
bersifat
spesifik
dalam penyusunan KTI
untuk setiap jabatan fungsional RIHP akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis.
4. Pedoman Penyusunan KTI bersifat dinamis dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan pengetahuan, teknologi dan perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur Jabatan Fungsional RIHP.
Lampiran Peraturan Menteri Pertanian
Nomor
: 34/Permentan/OT.140/6/2011
Tanggal
: 20 Juni 2011
PERNYATAAN PENGESAHAN KARYA TULIS
ILMIAH PEJABAT FUNGSIONAL
RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama
:
NIP
:
Jabatan :
Instansi :
Menyatakan bahwa Karya Tulis Ilmiah berjudul “…” benar-benar di susun oleh
Pejabat Fungsional di bawah ini
:
Nama :
NIP : Pangkat\Gol.Ruang\TMT : Jabatan :
Unit Kerja :
Demikian pernyataan ini kami buat untuk digunakan sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab
Tempat, (tgl, bulan,
tahun)
Atasan Langsung