Senin, 15 April 2013

PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH BAGI PEJABAT FUNGSIONAL


Lampiran Peraturan Menteri Pertanian

Nomor         : 34/Permentan/OT.140/6/2011

Tanggal       : 20 Juni 2011 


PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH BAGI PEJABAT FUNGSIONAL

RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN




BAB I PENDAHULUAN




A LATAR BELAKANG

Dalam Pedoman jabatan fungsional yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Karya Tulis Ilmiah (KTI) merupakan salah satu unsur pengembangan profesi yang memperoleh apresiasi  cukup  tinggi.  Apresiasi  tersebut  ditunjukkadengan  adanya  klausul bahwa kenaikan pangkat pejabat fungsional jenjang Madya dan Utama wajib mengumpulkan minimal 12  Angka  Kredit  yang  berasadari  Karya  Tulis  Ilmiah sebagai  syarat  untuk  kenaikapangkat  setingkat  lebih  tinggi  (Anonim,  2010). Tujuan dari ketentuan tersebut adalah untuk mengembangkan pola pikir pejabat fungsional agar tidak terjebak dalam rutinitas tugas pokok, dan senantiasa berinovasi serta terus berupaya untuk mengembangkan keilmuannya sesuai bidang tugas masing-masing.

Kondisi yang terjadi saat ini, sub unsur pengembangan profesi khususnya penulisan karya tulis ilmiah merupakan bidang yang belum banyak diminati. Sebagian besar pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian belum mampu memanfaatkan  sebagai  sarana  pengumpulaangka  kredit.  Hal  ini  disebabkan belum adanya pedoman penulisan karya tulis ilmiah bagi pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, sebagai acuan dalam penulisan.

Mencermati pentingnya karya tulis ilmiah dalam pembinaan karir pejabat fungsional, maka perlu disusun pedoman penulisan karya tulis ilmiah bagi pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian. Melalui pedoman tersebut, diharapkan pejabat

fungsional akan termotivasi untuk menghasilkan karya tulis ilmiah yang berkualitas dan sebagai panduan bagi pejabat fungsional serta tim penilai dalam mengapresiasi ilmunya  di   bidang  tugas  pokok  masing-masing  sesuai  standar  yang  telah ditetapkan.

B MAKSUD DAN TUJUAN

1 Maksud

Pedoman penyusunan karya tulis ilmiah dimaksudkan sebagai panduan bagi pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian dalam penyusunan karya tulis ilmiah sesuai standar, dan sebagai pedoman bagi tim penilai, dalam memberikan penilaian yang obyektif.

2 Tujuan

Tujuan Pedoman penyusunan karya tulis ilmiah agar para pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian termotivasi untuk menyusun karya tulis ilmiah, sesuai standar yang ditetapkan.

C PENGERTIAN

1. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

2. Rumpun Ilmu Hayat adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi, anatomi, bakteorologi, biokimia, fisiologi, citologi, genetika, agronomi, fatologi, atau farmakologi, serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi, dan kehutanan.

3. Jabata Fungsiona Rumpu Ilm Haya Lingku Pertania yang selanjutnya disingkat RIHP adalah jabatan fungsional dalam rumpun ilmu hayat, dimana Kementerian Pertanian ditetapkan sebagai instansi pembina.

4. Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disingkat KTI adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah

dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.

5. Penelitian atau pengkajian adalah proses kegiatan yang dilakukan secara sistematis mengikuti kaidah, prosedur dan metode ilmiah untuk memperoleh data dan atau informasi (keterangan) tertentu yang diperlukan dalam penguraian, pembahasan dan pembuktian asumsi atau pengujian hipotesis, serta menarik kesimpulan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang tertentu atau penerapannya. (Sumber
: Pedoman Penyusunan KTI Widyaiswara, 2008)

6. Proceeding adalah kumpulan dari beberapa makalah yang dipresentasikan dalam pertemuan ilmiah dan dibukukan. (Sumber : gagasan tim)

7. Makalah adalah sebuah karya akademis yang umumnya diterbitkan dalam suatu jurnal ilmiah atau disampaikan dalam forum ilmiah, dapat berisi hasil penelitian orisinil atau berupa telaah dari hasil-hasil yang telah ada sebelumnya.

8. Naskah adalah karangan seseorang yang belum diterbitkan.

9. Survei adalah pemeriksaan atau penelitian secara komprehensif. Dalam penelitia kuantitatif surve lebih   merupakan   pertanyaa tertutup, sementara dalam penelitian kualitatif berupa wawancara mendalam dengan pertanyaan terbuka.(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Survei)

10. Evaluasi adalah proses sistematis untuk menentukan nilai sesuatu(tujuan, kegiatan, keputusan, unjuk kerja, proses, orang, obyek, dll) berdasarkan kriteria tertentu melalui penilaian.

11. Abstrak adalah deskripsi singkat atau kondensasi suatu karangan yang memua tema maksu da kesimpulan   artike asli.   (Sumbe : Brotowidjoyo, Penulisan Karangan Ilmiah, 2010)

12. Pertemuan  Ilmiah  adalah  forum/wadah  kegiatan  berupa  diskusi  panel, seminar, lokakarya, konferensi, atau pertemuan sejenisnya yang menyangkut persoalan ilmiah yang diselenggarakan oleh institusi pemerintah atau non pemerintah. (Sumber : Pedoman Penyusunan KTI Widyaiswara, 2008)

13. Metodolog adala ilmu-ilm yan digunaka untu memperoleh kebenaran menggunakan penelusuran dengan tata cara tertentu dalam

menemukan    kebenaran,    tergantung    dari    realitas    yang    sedang dikaji.(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Metodologi)

14. Tinjauan  merupakan  pandangan/pendapat/apresiasi/pantauan (sesudah menyelidiki, mempelajari, membaca, dsb) terhadap suatu masalah.

BAB II

JENIS DAN BENTUK KARYA TULIS ILMIAH




A. Jenis Karya Tulis Ilmiah

Terdapat  beberapa    jenis  karya  tulis  ilmiah,  namun  mengacu  pada  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang jabatan fungsional RIHP dan angka kreditnya, pedoman ini mengkategorikan menjadi dua jenis, yaitu :


1 Hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi;

2 Makalah hasil tinjauan/telaahan/ulasan.



B. Bentuk Karya Tulis Ilmiah

Karya tulis ilmiah dapat berbentuk buku dan non buku. Jumlah minimal halaman dalam pedoman ini dimaksudkan hanya untuk batang tubuh karya tulis ilmiah (tidak termasuk halaman judul, kata pengantar, daftar isi/tabel/gambar), dengan persyaratan sebagai berikut:



1. Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku

Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku terdiri atas karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dan karya tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan.

a.  Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku dipublikasikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Diterbitkan  oleh  suatu  lembaga/organisasi  profesi  atau  penerbit  yang berbadan hukum dan diedarkan secara internasional/nasional;

2) Memiliki International Standard of Book Numbers (ISBN).

b.  Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku tidak dipublikasikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Didokumentasikan  pada  perpustakaan  instansi/lembaga,  yang  dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi.

2) Jumlah minimal 20  halaman atau  minimal 5000  kata  dengan spasi  1.5, karakter huruf arial, dan ukuran huruf 12.

2. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku

Karya  tulis  ilmiah  dalam  bentuk  non  buku  terdiri  atas  karya  tulis  ilmiah  yang dipublikasikan dan karya tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan.

a. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang dipublikasikan, terdiri atas:

Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang dipublikasikan  dapat berbentuk jurnal/majalah, proceeding dan internet.

1) Jurnal dan majalah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) diterbitkan  oleh  suatu  lembaga/organisasi  ilmiah/profesi  atau  penerbit berbadan hukum, baik nasional maupun internasional;

b) memiliki International Standard of Serial Numbers (ISSN).

2) Proceeding yang diterbitkan oleh panitia/penyelenggara forum ilmiah tertentu baik di dalam maupun luar negeri.

3) Internet yang diterbitkan melalui website lembaga/organisasi ilmiah.



b. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang tidak dipublikasikan

Karya  tulis  ilmiah  dalam  bentuk  non  buku  yang  tidak  dipublikasikan,  dapat berbentuk naskah ataupun makalah.

1) Naskah sebagai bahan/referensi di perpustakaan instansi/lembaga, dengan kriteria:

a) Didokumentasi  pada  perpustakaan  instansi/  lembaga,  yang  dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi.

b) Jumlah  minimal 5  halamaatau  minimal 1500  kata,  ukuran  kertas  A4 dengan spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.

2) Makalah dalam pertemuan ilmiah, dengan kriteria:

a) Makalah yang dijilid dalam bentuk buku

(1) Didokumentasi pada perpustakaan instansi/lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi.

(2) Melampirkan     sertifikat/surat     keterangan     dari     instansi/lembaga penyelenggara sebagai penyaji dalam pertemuan ilmiah.

(3) Jumlah minimal 10 halaman atau minimal 2500 kata, spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.

b) Majalah

(1) Didokumentasi pada perpustakaan instansi/ lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi.

(2) Melampirkan     sertifikat/surat     keterangan     dari     instansi/lembaga penyelenggara sebagai penyaji dalam pertemuan ilmiah.

(3) Jumlah minimal 5 halaman atau minimal 1500 kata, spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.

BAB III

KAIDAH, TATA CARA, SISTEMATIKA PENULISAN, DAN FORMAT PENYAJIAN KARYA TULIS ILMIAH




Pada umumnya hal-hal yang berkenaan dengan prosedur, metoda (tata cara) dan sistematika penyusunan karya tulis ilmiah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara atau pengelola kegiatan tersebut. Namun pada dasarnya terdapat dua aturan/ketentuan yang wajib dipatuhi dalam penyusunan karya tulis ilmiah, yaitu ketentuan umum dan khusus. Ketentuan umum adalah kaidah-kaidah yang berlaku dan digunakan secara umum di kalangan komunitas ilmiah dalam penyusunan karya tulis ilmiah. Ketentuan khusus adalah kaidah-kaidah yang dibuat atau ditetapkan oleh dan hanya berlaku pada suatu instansi atau lembaga tertentu. Dalam kaitan dengan karya tulis ilmiah yang disusun oleh pejabat fungsional RIHP, kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi dalam menyusun karya tulis ilmiah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian selaku instansi pembina jabatan fungsional RIHP sebagaimana termuat dalam Pedoman ini.

A. Kaidah Penulisan

Dalam penyusunan KTI harus memperhatikan kaidah sebagai berikut:

1. Asli, yaitu karya tulis ilmiah merupakan hasil pemikiran penulis sendiri bukan plagiasi, jiplakan atau disusun dengan tidak jujur.

2. Manfaat,  yaitu  karya  tulis  ilmiah  memiliki  urgensi  karena  diperlukan,  dan mempunyai nilai manfaat pada masing-masing bidang sesuai jenis jabatan fungsionalnya.

3. Substansi, yaitu materi karya tulis ilmiah yang disajikan harus merupakan bagian dari tugas utama masing-masing pejabat fungsional RIHP.

4. llmiah,  yaitu  karya  tulis  ilmiah  didasari  oleh  kaidah  keilmuayang  memiliki struktur logika dan terbuka terhadap pengujian kebenaran.

5. Konsisten, yaitu karya tulis ilmiah relevan dengan lingkup tugas utama masing- masing pejabat fungsional RIHP.

6. Objektif, yaitu penulis tidak boleh:

a. mengganti fakta dengan dugaan;

b. menyembunyikan    kebenaran    dengan    menggunakan    makna    ganda

(ambiguitas);
c. berbohong dengan mengacu data statistik;

d. memasukkan dugaan pribadi dalam karya tulisnya.


B Tata Cara Penulisan

Penulisan karya tulis ilmiah bagi pejabat fungsional RIHP pada dasarnya memuat ketentuan atau tata cara penulisan yang berlaku umum dalam penyusunan karya ilmiah. Agar lebih mudah dipahami, maka penulisan karya tulis ilmiah harus memperhatikan tata cara penulisan, sebagai berikut:

a. Dalam bahasa Indonesia:

Menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)

1) Untuk kata serapan bahasa asing, dipergunakan cara penulisan kata serapan yang telah dibakukan.

2) Penggunaan peristilahan di bidang komputer mengikuti penggunaan istilah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Dalam bahasa Asing:

Menggunakan  kaidah  tata  bahasa  (gramatikal)  dalam  bahasa  asing  yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.




C Sistematika Penulisan

Karya tulis ilmiah dibangun oleh kesatuan gagasan yang dapat diidentifikasi berdasarkan pemaknaan tautan antar gagasan yang tertuang dalam setiap bagian karangan. Sistematika atau kerangka karya tulis ilmiah umumnya terdiri atas 3 (tiga) bagian utama yaitu bagian awal atau pembuka, bagian batang tubuh/isi tulisan, dan bagian akhir.

1. Bagian awal atau pembuka menyajikan latar belakang masalah penulisan atau kajiandiikutbagian permasalahan atau  rumusan masalah, dan  menyajikan maksud dan tujuan penulisan atau kajian.

2. Bagian  batantubuh  tulisan  merupakan bagian  pembahasan tentanpokok tulisan dan permasalahannya dengan sistematika yang didasarkan pada kompleksitas suatu masalah yang disajikan.

3. Bagian akhir merupakan bagian simpulan yang harus mencakup gagasan utama yang dituangkan dalam isi tulisan. Bagian akhir atau simpulan merupakan jawaban  atas  masalah  yang  disertai  saran  atau  rekomendasi  dari  hasil
pembahasan. Ketiga bagian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penulisan karya tulis ilmiah.

Sistematika atau kerangka karya tulis ilmiah terdiri atas judul, nama dan alamat penulis, abstrak, pendahuluan, landasan teori/tinjauan pustaka, metodologi, hasil dan pembahasan, kesimpulan, saran, ucapan terima kasih dan daftar pustaka.

1. Judul

Judul karya tulis ilmiah harus singkat, tepat, tidak multi tafsir, dan sesuai dengan masalah yang ditulis. Judul sebaiknya tidak lebih dari 12 (dua belas) kata, diketik dengan  huruf  kapital  dicetak  tebal  (tidak  termasuk  kata  sambundan  kata depan) yang mengandung beberapa kata kunci untuk memudahkan pemayaran (penelusuran) pustaka.

2. Nama dan Alamat Penulis

Nama penulis diketik lengkap di bawah judul beserta nama dan alamat instansi. Bila nama dan alamat instansi lebih dari satu diberi tanda asteriks*)  dan diikuti alamat penulis sekarang. Jika penulis lebih dari 1 (satu) orang kata penghubung digunakan kata dan.

3. Abstrak

Bagian abstrak menggungkapkan hasil penelitian atau kajian secara singkat dan pernyataan apa yang telah disimpulkan sehingga pembaca akan dapat memahami inti sari dari tulisan hanya dengan membaca bagian ini.

Abstrak merupakan ulasan singkat/pernyataan apa yang telah dilakukan, dihasilkan, dan disimpulkan, yang harus ditulis dalam bahasa indonesia atau bahasa inggris, selain bahasa Indonesia ditulis huruf miring. Abstrak disusun dalam (satu) paragraf, panjangnya tidak lebih dari (satu) halaman, dan maksimal 150 kata, dengan huruf arial ukuran 12 serta diketik dengan 1 (satu) spasi. Kata Abstrak” ditulis dalam huruf kapital dan diletakkan ditengah. Abstrak dilengkapi dengan kata kunci yang terdiri atas 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kata, ditulis miring.

Dalam menyusun abstrak, tempatkan diri Anda sebagai pembaca. Mereka ingin mengetahui dengan cepat garis besar pekerjaan Anda. Jika sesudah membaca bagian ini pembaca ingin mengetahui perincian lain, mereka akan membaca karya Anda selengkapnya. Penyajian abstrak selalu informatif dan faktual. Untuk meningkatkan informasi yang diberikan, tonjolkan temuan dan keterangan lain yang baru bagi ilmu pengetahuan dan suguhkan angka-angka. Abstrak hanya memuat teks, tidak ada pengacuan pada pustaka, gambar, dan tabel.
4. Pendahuluan

Bagian pendahuluan merupakan penjelasan secara umum, ringkas, dan padat meliputi latar belakang, tujuan dan manfaat, dan hipotesis (jika ada). Bagian ini mengungkapkan informasi dan deskripsi tentang permasalahan penelitian atau kajian yang biasanya terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat, asumsi atau hipotesis dan kerangka pikir.

Latar belakang masalah dapat bersumberkan hasil penelitian terdahulu, penemuan, fakta sehari-hari, teori atau hipotesis, status ilmiah terkini (state of the art). Dengan menguraikan rumusan masalah dan tujuan penelitian, penulis hendaknya dapat mengemukakan hipotesisnya dalam pendahuluan ini.

Latar belakang merupakan argumentasi yang menunjukan permasalahan serta situasi yang melatarbelakangi penulisan. Penyajian bagian latar belakang dilakukan dengan cara mengkonfrontasi antara teori atau konsep dengan hasil yang diperoleh. Bagian rumusan masalah merupakan bagian yang menjelaskan permasalahan yang akadikaji atau  diteliti.  Rumusan ini  biasanya disajikan dalam bentuk kalimat pertanyaan. Pertanyaan dalam rumusan masalah harus dapat terukur oleh aktivitas kajian atau penelitian yang dilakukan.

Tujuan  dan  manfaat  harus  terkait  dengan  masalayang  akan  ditulis,  dan merujuk pada hasil yang akan dicapai, serta mengungkapkan secara spesifik manfaayanakan  diperoleh. Tujuan  diarahkan pada  pemecahan masalah- masalah yang menjadi permasalahan. Manfaat dibagi menjadi manfaat teoritis dan manfaat praktis. Manfaat teoritis diarahkan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, sedangkan manfaat praktis dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang dihadapi.

Bagian hipotesis dalam penulisan karya tulis ilmiah bergantung pada pendekatan yang  digunakan.  Hipotesis  diungkapkasecara  lugas,  singkat,    dan  padat dengan pernyataan mendorong pembuktian dalam pengolahan data. Pembuktian hipotesis menjadi dasar bagi pembahasan yang menghubungkan antara variabel penelitian atau kajian dengan indikator dari setiap variabel tersebut.

5. Landasan Teori / Tinjauan Pustaka

Landasan teori   merupakan deskripsi lengkap teori-teori yang digunakan dan dirangkai sebagai argumen keilmuan yang dilandasi dengan serangkaian teori. Landasan teori yang digunakan adalah untuk menjawab dan membahas permasalahan.

Tinjauan Pustaka merupakan dasar pijak penelitian atau kajian secara teoritis. Pijakan ini berdasarkan referensi atau temuan penelitian atau kajian lain sejenis yang akan digunakan untuk membahas permasalahan yang akan diteliti atau dikaji. Kerangka pikir merupakan dasar teoritis yang menjadi dasar berfikir dari penulis dalam melakukan penelitian atau kajian serta disajikan dalam bentuk deskripsi setiap teori yang digunakan.



6. Metodologi

Metodologi adalah kerangka pendekatan studi, yang digunakan sebagai analisis suatu teori, metode percobaan, atau kombinasi keduanya. Metodologi yang digunakan diuraikan secara terperinci (perubahan, model yang digunakan, rancangan karya tulis ilmiah, teknik pengumpulan dan analisis data, serta cara penafsiran). Aspek-aspek ini tidak seluruhnya ada pada bagian metode, tetapi bergantung pada jenis dan pendekatan penelitian atau kajian yang dilakukan.

7. Hasil dan pembahasan

Hasil dan pembahasan memaparkan dan menganalisis data yang mencakup uraian  dengan  mengungkapkan, menjelaskanmembahas,  dan  menganalisis hasil tulisan yang mengacu pada tujuan penulisan. Hasil yang diperoleh harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan masalah, serta disajikan secara sistematis, dengan menampilkan tabel, gambar, grafik, atau data dukung lainnya. Tabel dan gambar harus dilengkapi nomor urut menggunakan angka, dan bila diperlukan disertai keterangan tambahan, seperti acuan dan arti singkatan. Pembahasan mengemukakan gagasan dan argumentasi secara bebas, singkat dan logis. Pembahasan diberikan berdasarkan hasil, teori, dan hipotesis, disampaikan secara jelas, padat, dan rasional.

Hasil penelitian, survei atau simulasi/pemodelan/rancang bangun beserta analisis dan pembahasannya disajikan secara sistematis, bersama-sama atau secara terpisah berupa uraian, tabel, atau gambar. Data yang dilaporkan sudah harus berupa data yang telah diolah, bukan data mentah. Untuk karya tulis hasil kajian dan hasil bahasan teoritis, informasi pustaka yang akan dipermasalahkan dan pembahasannya dapat diuraikan secara bersama-sama atau  secara terpisah yang disajikan secara sistematis, rasional, dan lugas.

8. Simpulan

Simpulan merupakan hasil generalisasi atau keterkaitan dengan masalah, yang memuat  ringkasan  hasil  dan  jawaban  atas  tujuan,  serta  konsisten  dengan

masala da tujuan Pad bagia simpula diungkapkan   makn yang merupakan deskripsi jawaban dari rumusan masalah.

Simpulan  tidak  hanya  mengemukakafakta,  tetapi  juga  harus  menjawab hipotesis yang disebutkan pada bab pendahuluan serta menjelaskan pencapaian tujuan penelitian yang telah dilakukan. Simpulan ditulis secara ringkas dan padat.

9. Saran

Saran merupakan rekomendasi dari hasil penelitian atau kajian dan harus berdasarkan  simpulan,  sehingga  bukan  merupakan  pikiran  atau  pendapat penulis. Saran merupakan tindak lanjut dari penyelesaian suatu permasalahan yang disajikan berdasarkan hasil penelitian atau kajian.

Uraian saran dapat mengemukakan kelemahan atau kekekurangan pelaksanaan penelitian/pengkajian/survei/evaluasi/telaahan, serta hal-hal yang perlu disempurnakan pada tahap berikutnya.

10. Ucapan terima kasih (bila diperlukan)

Ucapan terima kasih ditujukan kepada para pihak yang telah membantu pelaksanaan penelitian/pengkajian/survei/evaluasi/telaahan.

11. Daftar Pustaka

Daftar pustaka berupa daftar dari semua artikel jurnal dan pustaka lain yang diacu secara langsung di dalam karya tulis ilmiah.Teknik penulisan dan pengacuan dijelaskan secara terperinci pada daftar pustaka.

Pencantuman pustaka selain merupakan suatu bentuk penghargaan dan pengakuan atas karya atau pendapat orang lain juga sebagai sopan santun professional.  Pencantuman pendapat orang lain tanpa merujuk ke sumbernya akan mengesankan plagiarisme. Komunikasi pribadi tidak termasuk dalam pustaka yang mudah diperoleh. Bila diperlukan, nyatakan hal ini dalam teks atau catatan kaki.

D Format Penyajian Karya Tulis Ilmiah

Dilihat dari sudut sistematika penulisan, setiap bentuk karya tulis ilmiah pejabat fungsional RIHP mempunyai bagian dan tata urutan penyusunan dalam format penyajian sebagai berikut:

1. Bentuk Buku dan Non Buku yang dipublikasikan

Format penyajian buku dan non buku yang dipublikasikan tidak terikat pada sistematika penulisan hasil laporan penelitian/pengkajian. Hal ini ditentukan oleh

kebutuhanantara  lain  media  atau  forum  dimana  karya  tulis  tersebut  akan dimuat, namun proses penyusunannya harus tetap melalui proses identifikasi, deskripsi, analisis, dan memberikan konklusi ataupun rekomendasi.

2. Bentuk Buku dan Non Buku yang tidak dipublikasikan

Untuk dapat dinilai sebagai karya tulis ilmiah buku dan non buku yang tidak dipublikasikan harus memiliki kriteria sebagai berikut:

a. Bagian awal memuat:

1) Halaman judul;

2) Abstrak;

3) Kata Pengantar;

4) Daftar isi;

5) Daftar tabel (jika ada);

6) Daftar gambar/grafik (jika ada).

7) Daftar Lampiran (jika ada). b. Bagian batang tubuh memuat:
1) Bagian Pendahuluan

Bagian pendahuluan terdisi atas latar belakang, tujuan, manfaat, dan hipotesis (bila ada). Proporsi bagian pendahuluan ini ± 15% dari isi karya tulis ilmiah

2) Bagian Isi

Bagian isi terdiri atas landasan teori / tinjauan pustaka, metodologi, serta hasil dan pembahasan. Proporsi bagian ini ± 70% dari isi karya tulis ilmiah.

3) Bagian Penutup

Bagian ini terdiri atas simpulan, saran dan daftar pustaka. Proporsi bagian ini ± 15% dari isi karya tulis ilmiah.



BAB IV

PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH



Dalam penulisan karya tulis ilmiah, hal pokok yang perlu diingat adalah adanya konsistensi dan pertautan yang erat antara permasalahan yang disampaikan, tujuan dan simpulan.

Penilaian karya tulis ilmiah meliputi 2 aspek, yaitu: sistematika penulisan, dan isi tulisan. Teknis penilaian menggunakan skala 100 dan masing-masing item yang dinilai memiliki bobot, yaitu sistematika penulisan bobot 30, dan isi tulisan bobot 70. Secara lengkap penilaian pada karya tulis ilmiah sebagai berikut:

1. Sistematika penulisan (bobot 30) meliputi:

a. Kesinambungan antar alinea, antar bab dalam naskah, ada tidaknya pengulangan yang tidak perlu, bobot 15

b. Susunan kalimat/penggunaan bahasa, bobot 10 c. Cara penulisan kepustakaan/rujukan, bobot 5
2. Isi tulisan (bobot 70) meliputi:

a. Kejelasan rumusan, bobot 10

b. Ketajaman analisis/pembahasan, bobot 25 c. Kesesuaian pemecahan masalah, bobot 25
d. Saran bersifat operasional sesuai dengan isi tulisan, bobot 10.

BAB V PENUTUP


1. Pedoman  Penyusunan  KTI  merupakan  penjabaran  dari  sub  unsur pengembangan profesi yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional RIHP dan Angka Kreditnya.
2.  Pedoman Penyusunan KTI merupakan acuan bagi Pejabat Fungsional RIHP dan Tim Penilai Jabatan Fungsional RIHP dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan KTI.
3.  Hal-hal  lain  yang  bersifat  spesifik  dalam  penyusunaKTI  untuk  setiap jabatan fungsional RIHP akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis.
4.  Pedoman Penyusunan KTI bersifat dinamis dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan pengetahuan, teknologi daperubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur Jabatan Fungsional RIHP.








MENTERI PERTANIAN,
 
SUSWONO



























Lampiran Peraturan Menteri Pertanian

Nomor         : 34/Permentan/OT.140/6/2011

Tanggal       : 20 Juni 2011



PERNYATAAN PENGESAHAN KARYA TULIS ILMIAH PEJABAT FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN

Yang bertanda tangan dibawah ini

Nama                         :             
NIP                            :  
Jabatan                      :  Instansi                     :      
Menyatakan bahwa Karya Tulis Ilmiah berjudul “…” benar-benar di susun oleh

Pejabat Fungsional di bawah ini  :
Nama                      :
NIP                          : Pangkat\Gol.Ruang\TMT : Jabatan                  :
Unit Kerja               :

Demikian pernyataan ini kami buat untuk digunakan sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab



Tempat, (tgl, bulan, tahun) Atasan Langsung

1 komentar:

  1. Bandar Judi Bola, Live Casino, Agen Poker & Live Game Terbaru dan Terpercaya di Asianbola77
    Gampang Daftar, Gampang Main dan Gampang Menangnya..

    1 USER ID UNTUK SEMUA PERMAINAN :
    - SPORTBOOK
    - LIVE CASINO
    - POKER
    - SLOT GAME
    - LIVE GAME

    Segera Bergabung Bersama Kami di Asianbola77
    Promo Menarik Dari Asianbola77
    - Minimal Deposit Rp 25.000
    - Minimal Withdraw Rp 50.000
    - BONUS NEW MEMBER SPORTBOOK 100%
    - BONUS DEPOSIT HAPPY HOUR 09:00 - 21:00 WIB
    - BONUS CASHBACK UP TO 15%
    - BONUS LIVECASINO UP TO 0,8%
    - BONUS ROLLINGAN POKER 0,3%
    - BONUS REFFERAL 2.5%
    Contact Us Now :
    ?? Wechat : Asianbola77
    ?? BBM : DC8820C7
    ?? Wa : +6281244043118
    ?? Line : Asianbola77
    ?? Link Pendaftaran : lc.chat/now/9325575/

    BalasHapus