Senin, 05 Maret 2012

PENANGANAN PASCA PANEN PADI (4)

PENANGANAN PASCA  PANEN PADI  (4)
(SUMBER PENANGANAN PASCA PANEN PADI LITBANG DEPTAN)

G.  Penggilingan


Penggilingan   merupakan proses untuk mengubah gabah menjadi beras. Proses penggilingan gabah  meliputi pengupasan sekam, pemisahan gabah, penyosohan, pengemasan   dan       penyimpanan.
Bagian  komponen  mesin penggiling terdiri dari :

1)    Motor penggerak

     2) Pengupas  sekam  biasanya  dipakai tipe roll karet.  Terdapat 2 buah

roll karet yang berputar berlawanan dengan    kecepatan    putar  yang 

berbeda. Jarak antara 2 roll karet dapat diatur tergantung jenis gabah yang  akan  dikupas,  biasanya  2/3 besarnya  gabah.  Diameter  kedua roll  karet  sama  bervariasi  300  500 mm dan lebar 120 – 500 mm.


3)  Pemisah gabah mempunyai 3 tipe yaitu :

(a) separator tipe kompartmen, merupakan kotak oscilator terdiri dari 1, 2, 3 atau 4 lapis/dek.

(b) separator tipe dek, terdiri dari 3 sampai 7 rak dengan posisi miring rak   disusu dengan jarak 5 cm.

(c) Separator type saringan, terdiri dari ayakan saringan yang bergetar berjumlah 6 – 15 ayakan.


4)  Penyosoh

(a) tipmesin     penyosoh yang dipakai untuk rice milling unit adalah tipe jet parlour.

(b) udara  dialirkan  melalui  poros yang tipis dan lubang dari tabung.

(c) Dinding    heksagonal    yang berlubang membungkus tabung besi yang    berputar. Jarak renggang dinding heksagonal dan tabung besi dapat diatur dengan sekrup.

(d) Unit pembawa/conveyor.

Proses penggilingan gabah dilakukan dengan cara  sebagai berikut:

1)  Hidupkan mesin

2) Masukkan gabah yang akan dikupas ke dalam hoper melalui bagian atas kemudian masuk diantara kedua rol karet.

3)  Atur renggang rol.


             Hasil pengupasan berkisar 90% beras pecah kulit dan 10% gabah,     tergantung perbedaaan kecepatan putaran rol. Sekam yang terkupas   terpecah menjadi  2  dan   utuh.  Beras pecah   kulit   yang dihasilkan tidak banyak yang retak sehingga bila    disosoh  akan memperoleh persentase beras kepala yang relatif tinggi
 Penyosoh gabah





III. POLA   KERJA  KELOMPOK DALAM PENANGANAN PASCA PANEN PADI


Pola kerja  kelompok dalam penanganan pasca panen padi harus dibuat berdasarkan perencanaan yang memenuhi  persyaratan teknis dan ekonomis sebagai berikut :
1) Pemanenan dan perontokan dilakukan oleh  regu/kelompok pemanen.
2)  Jumlah pemanen harus dibatasi 1 regu/kelompok pemanen terdiri dari
5 7 orang dilengkapi dengan 1 pedal thresher atau 15 – 20 orang dilengkapi dengan 1  power thresher. Pemanenan  dan perontokan   padi dengan sistem kelompok   perlu  terus disosialisasikan kepada pemanen dan petani menekan kehilangan hasil pasca panen       padi.  Menurut  hasil penelitian, kehilangan hasil panen pada sistem kelompok jauh lebih rendah dibandingkan dengan sistem kroyokan dan ceblokan.



IV.  STANDARISASI


A.  Standar Mutu Gabah


Standar mutu  gabah meliputi persyaratan kualitatif dan persyaratan kuantitatif.

1)  Persyaratan kualitatif
a)   Bebas hama dan penyakit
b)  Bebas  bau  busuk,  asam  atau bau-bau lainnya
c) Bebas dari bahan kimia seperti sisa-sisa pupuk,insektisida, fungisida  dan bahan kimia lainnya
d)  Gabah tidak boleh panan
 
2)  Persyaratan kuantitatif mutu gabah sesuai SNI

Tabel 1. Mutu Gabah


Komponen Mutu
Kualitas
I
II
III
Kadar air ( % maksimum )
Gabah hampa ( % maksimum )
Butir rusak + Butir kuning ( % maksimum )
Butir mrngapur + Gabah muda( % maksimum )
Butir merah ( % maksimum )
Benda asing ( % maksimum )
 Gabah Varietas lain ( % maksimum )
14,0
1,0
2,0
1,0
1,0
-
2,0
14,0
2,0
5,0
5,0
2,0
0,5
5,0
14,0
3,0
7,0
10,0
10,0
4,0
1,0
Keterangan :   Tingkat mutu gabah rendah (sample grade) adalah tingkat mutu gabah tidak memenuhi persyaratan tingkat mutu I, II dan II dan tidak memenuhi persyaratan

B.  Persyaratan Mutu Beras


Sesuai  dengan  SNI,  persyaratan mutu beras mencakup :
1)  Persyaratan kualitatif
(a) Bebas hama dan penyakit
(b) Bebas bau busuk, asam atau bau-bau lainnya
(c) Bebas dari bekatul
(dBebas dari tanda-tanda adanya bahan kimia yang membahayakan
 
2)  Persyaratan kuantitatif mutu beras giling sesuai SNI 01-6128-1999

Tabel 2. Mutu Beras

No.
Komponen
Mutu
MUTU
Satuan
I
II
III
IV
V
1
Derajat sosoh
%
100
100
100
95 min
85 min
2
Kadar air maksimum
%
14
14
14
14
15
3
Beras kepala
%
100
95 min
84 min
73 min
60 min
4
Butir utuh min
%
60
50
40
35
35
5
Butir patah
%
0
5
15
25
35
6
Butir menis
%
0
0
1
2
5
7
Butir merah
%
0
0
1
3
3
8
Butir kuning/rusa k maks
%
0
0
1
3
5
9
Butir mengapur
%
0
0
1
3
5
10
Benda asing
%
0
0
0.02
0.05
0.2
11
Butir gabah
Btr/
100g
0
0
1
2
3

V.    SARANA  DAN PRASARANA PENANGANAN PASCA PANEN YANG BAIK


A.  Lokasi


Lokasi bangunan   tempat penanganan   pasca panen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)    Bebas dari pencemaran ;
- Bukan  di  daerah  pembuangan sampah/kotoran cair maupun padat.
- Jauh  dari  peternakan,  industri yang mengeluarkan polusi yang tidak dikelola secara baik dan tempat        lain    yang  sudah tercemar.
2) Pada tempat yang layak dan tidak di   daerah yang saluran pembuangan airnya  buruk.
3)   Dekat   dengan   sentra   produksi sehingga menghemat       biaya transportasi dan menjaga kesegaran hasil.
4)   Sebaiknya  tidak  dekat  dengan perumahan penduduk.


B.  Bangunan


Bangunan untuk penanganan pasca panen harus dibuat          berdasarkan perencanaan yang  memenuhi persyaratan teknik dan  kesehatan sesuai dengan :

1)  Jenis produk  yang   ditangani, sehingga mudah dibersihkan, mudah dilaksanakan tindak sanitasi dan mudah dipelihara.
2) Tata letak  diatur  sesuai dengan urutan proses penanganan, sehingga lebih efisien.

3)  Penerangan dalam ruang kerja harus  cukup  sesuai dengan keperluan dan persyaratan kesehatan serta  lampu berpelindung.

4)  Tata letak yang  aman dari pencurian      

C.   Fasilitas Sanitasi


1)  Bangunan untuk penanganan pasca panen harus dilengkapi  dengan fasilitas sanitasi yang dibuat berdasarkan perencanaan yang memenuhi persyaratan  teknik dan kesehatan. Bangunan  harus dilengkapi dengan    sarana penyediaan air bersih.
2)  Bangunan harus dilengkapi dengan sarana pembuangan         yang memenuhi  ketentuan  yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)  Bangunan harus dilengkapi  sarana toilet :
(a) Letaknya tidak terbuka langsung ke ruang  proses produksi beras.
(b) Dilengkapi   dengan   bak   cuci tangan (wastafel).

D.  Alat dan Mesin


Alat dan mesin yang dipergunakan dalam penanganan pasca panen harus dibuat berdasarkan perencanaan yang memenuhi persyaratan teknis, kesehatan, ekonomis dan ergonomis. Persyaratan peralatan dan mesin yang digunakan dalam penanganan pasca panen harus meliputi :
1)    Sesuai dengan jenis produk yang akan dihasilkan
2)    Permukaan    yang berhubungan dengan  bahan yang  diproses tidak boleh berkarat dan tidak mudah mengelupas.
3)    Mudah dibersihkan dan dikontrol
4)    Tidak   mencemari   hasil   seperti unsur atau fragmen logam yang lepas, minyak pelumas, bahan bakar, tidak bereaksi dengan produk, jasad renik dll
5)    Mudah  dikenakan tindakan sanitasi.

E.    Wadah dan pembungkus


Wadah dan pembungkus yang digunakan dalam penanganan pasca panen harus :
1) Dapat melindungi dan mempertahankan mutu  isinya terhadap pengaruh dari luar.
2)  Dibuat  dari  bahan  yang  tidak melepaskan bagian atau unsur yang dapat mengganggu kesehatan atau mempengaruhi mutu produk.
3)  Tahan/tidak  berubah  selama pengangkutan dan peredaran.
4)  Sebelum digunakan wadah harus dibersihkan dan dikenakan tindakan sanitasi.
5)    Wadah  dan  bahan pengemas disimpan pada ruangan yang kering dan ventilasi yang cukup dan  dicek        kebersihan      dan infestasi                   jasad                 pengganggu sebelum digunakan.
F.   Tenaga Kerja


Tenaga kerja untuk penanganan pasca panen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)    Tenaga        kerja   harus   berbadan sehat.
2)    Memiliki keterampilan   sesuai dengan bidang pekerjaannya.
3)   Mempunyai             komitmen         dengan tugasnya.
4)   Sesuai   dengan   Undang-Undang
Tenaga Kerja


VI. PELESTARIAN LINGKUNGAN


A. Rencana Penanggulangan Pen- cemaran Lingkungan

Setiap usaha penanganan pasca panen harus menyusun rencana  cara- cara penanggulangan pencemaran dan kelestarian lingkungan sebagaimana diatur dalam :

1)  Undang-undang  Nomor  23  Tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  27 Tahun 1999  tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan.
3)  Peraturan  Pelaksanaan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


B.  Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Dalam    upaya pencegahan pencemaran lingkungan  diperluka

perhatian khusus terhadap beberapa hal seperti :
1) Mencegah timbulnya erosi serta membantu penghijauan di areal usaha.
2) Menghindari timbulnya polusi dan gangguan lain yang berasal dari lokasi usaha yang    dapat mengganggu    lingkungan      berupa bau busuk, serangga, tikus serta pencemaran air sungai/sumur.
3) Setiap usaha penanganan pasca panen hasil         pertanian harus membuat unit pengolahan limbah (padat, cair dan gas) yang sesuai dengan kapasitas produksi limbah yang dihasilkan.

VII.  SISTEM PENGAWASAN 
A.  Pengawasan

1) Usaha  penanganan  pasca panen harus menerapkan sistem pengawasan secara baik pada titik kritis dalam proses produksi untuk memantau kemungkinan adanya kontaminasi dan atau kerusakan mutu.
2) Instansi yang berwenang dalam bidang pertanian, melakukan peng- awasan             terhadap pelaksanaan pengawasan manajemen mutu terpadu yang dilakukan.


B.  Sertifikasi

1)  Usaha   penanganan pasca panen untuk tujuan ekspor harus dilengkapi dengan sertifikat.
2) Sertifikat dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang setelah melalui penilaian dan rekomendasi.


C.   Monitoring dan Evaluasi

1) Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh lembaga yang berwenang di bidang pertanian di Kabupaten/Kota.
2) Evaluasi dilakukan secara berkala berdasarkan  data  dan       informasi yang dikumpulkan serta pengecekan/ kunjungan keusaha penanganan pascapanen hasil pertanian.


D.  Pencatatan

Usaha penanganan pasca panen hendaknya         melakukan   pencatatan (recording) data yang terkait dengan proses produksi yang sewaktu-waktu dibutuhkan. Data yang perlu dicatat adalah sebagai berikut :
1)  Data  bahan  baku   dan    bahan pendukung
2)  Jenis produksi
3)  Kapasitas produksi
4) Permasalahan yang dihadapi dan rencana tindak lanjut


E.    Pelaporan

1) Setiap usaha penanganan pasca panen wajib membuat laporan baik teknis maupun administratif secara berkala   (6   bulan   dan   tahunan) untuk     keperluan          pengawasan intern, sehingga apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan, dapat mengadakan perbaikan/perubahan berdasarkan pelaporan yang ada.
2) Setiap usaha penanganan pasca panen harus        membuat laporan tertulis secara berkala (6 bulan dan tahunan) kepada instansi yang berwenang.



VIII. PENUTUP


Penanganan pasca panen merupakan kegiatan strategis yang memerlukan partisipasi   seluruh masyarakat. Untuk mengimplementasi- kan penanganan pasca panen dibutuhkan kemampuan teknis dan manajemen yang baik.
Pedoman ini disusun dalam rangka memberikan    panduan kepada para petani     agar dapat melaksanakan penanganan pasca panen secara baik dan benar. Pedoman ini masih bersifat umum sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut sesuai potensi dan karakteristik lokasi menjadi Prosedur Operasional Standar (POS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar